Direktorat Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelenggarakan webinar bertajuk “Pemberdayaan Penyiaran Radio. Manajemen Penyiaran Radio : Seni mengelola Radio Publik Lokal”, Jumat sore (02/10/2020) dengan narasumber diantaranya Frederik Ndolu (anggota Dewan Pengawas LPP RRI), Geryantika Kurnia (Direktur Penyiaran Kemenkominfo), Cheka Virgowansyah, S.STP, ME (Ditjen Otda Kemendagri), Masduki (Pendiri Rumah Perubahan LPP), serta Mira Rochyadi-Reetz (Dept. Empirical Media Research and Political Communication Technische Universität Ilmenau).

Webinar diikuti KPI Pusat, KPID se Indonesia, Asosiasi LPPL Radio /TV se Indonesia, Persada Indonesia, Dinas Kominfo dan LPPL se Indonesia. Bagi Dinas Kominfo Bojonegoro yang mengelola LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) Radio Malowopati FM untuk mengupayakan kesehatan bagian dalam LPPL makin meningkat sehingga berdampak pada kualitas konten auditif yang senantiasa segar.

Neng Athla M.Ikom (Sekjen IBF), yang bertindak sebagai moderator menyampaikan, perkembangan bisnis radio di tengah pandemi covid-19 tetap meyakinkan. Jumlah pendengar tetap stabil walaupun naik turun 3%. Keunggulan media radio ini adalah karakter auditorinya yang sanggup menghipnotis pendengar tanpa visual. Ini memang memerlukan sentuhan pengelolaan dan kesehatan aspek di dalamnya. “Kata ahli penyiaran, yang tersulit di dalam menjaga karakter auditoritifnya agar tetap fresh adalah kemampuan mengelola aspek di dalamnya. Seperti hook iklan minuman, healthy inside, fresh outside, kesehatan tampilan luar sangat tergantung kesehatan di dalamnya,” tuturnya.

Geryantika Kurnia (Direktur Penyiaran Kemenkominfo), menjelaskan tantangan yang ada diantaranya bahwa saat ini sudah multi platform. “Menurut saya untuk Radio/TV lebih efisien kita menggunakan internet, menggunakan multi platform seperti medsos yang banyak sekarang berkembang. Mengapa harus repot-repot membangun infrastruktur pemancar radio yang standar suaranya bagus dengan biaya tinggi. Dengan adanya streaming radio sekarang ini audionya lebih bagus, coveragenya tidak terbatas puluhan kilometer, kalau streaming seluruh dunia,”terangnya.

“Hasil survey neilson, jumlah pendengar radio hampir stabil 10%. Sekarang juga ada aplikasi radio yang menarik di Indonesia, dikembangkan oleh tim ITB namanya Swara. Dengan perkembangan seperti ini kami perlu masukan untuk RUU Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR, dimana tahun depan akan dibahas. Harapannya bagi radio LPPL seluruh Indonesia dan Kepala Dinas Kominfo, dari webinar ini kedepan maunya apa, biar nanti kita atur dalam RUU penyiaran yang akan dibahas tahun depan,” imbuhnya.

Selanjutnya Cheka Virgowansyah, S.STP, ME (Ditjen Otda Kemendagri) menjelaskan terkait Kedudukan Kelembagaan dan Anggaran LPPL pada pemerintahan Daerah. Dasar hukum UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018.

“Sudah ada Surat Edaran Nomor 903/2930/SJ Tanggal 22 Juni 2017 yang menegaskan bahwa Sekretariat KPI melekat di Dinas Kominfo. Jika LPPL dibentuk UPTD, belum memenuhi kriteria sesuai Permendagri 12/2017 tentang Cabdin dan UPTD. Alternatif kebijakan yang harus dilaksanakan adalah revisi atau perubahan UU Nomor 32/2002 dan PP 11/2005,” terang Dr. Cheka.

Dalam kesempatan itu Frederik Ndolu (anggota Dewan Pengawas LPP RRI) mengusulkan rekomendasi untuk untuk temukan konsep LPP Indonesia mengakomodir semua stakeholders (publik; pemerintah dan parlemen) untuk memastikan berfungsinya tiga misi utama LPP dan LPPL yaitu Edukasi, Informasi dan Hibuaran; Media Massa; dan Flag Carrier untuk Kepentingan Nasional. Kebutuhan urgent saat ini adalah Peraturan Pengganti UU (PERPPU) UU tentang LPP atau Public Service Broadcasting.

Narasumber lainnya, Mira Rochyadi memberikan gambaran (manajemen) Penyiaran Publik (Lokal) di Jerman. Bahwa LPP(L) menjadi salah satu kunci paling penting dalam sistem media di Jerman. “Sistem media Jerman merupakan elemen penting dalam proses demokrasi dimana ketersediaan informasi yang berimbang dan terpercaya merupakan syarat penting pengambilan keputusan politik. Selain itu Media memainkan peran penting dalam membela kepentingan publik, mengawasi kerja eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Sementara itu Masduki (Pendiri Rumah Perubahan LPP) menyampaikan penilaian dan gagasan kritis tentang peta problem empirik LPPL. Menurutnya LPPL sebagai entitas lanjutan dari RSPD yang mengalami krisis kelembagaan, ‘nyaman’ dibawah Pemda; Status: ‘media Pemda’, bukan publik; Sumber dana: ketergantungan APBD; Kompetensi siaran, loyalitas publik; Frekuensi: tidak ada kejelasan alokasi; Program siaran: partisipasi publik lokal yang rendah, dominan ASN.

Masduki juga memberikan rekomendasi perlunya Road Map 25 Tahun : 1. Menjadi bagian dari transformasi RRI danTVRI menjadi RTRI melalui UU khusus yang on going di DPR; 2. Tetap seperti sekarang: radio PEMDA? (legal); 3. Menjadi LPK: menjadi milik masyarakat sepenuhnya. Dia juga mengusulkan Rekomendasi jangka menengah : 1. Menghindari duplikasi peran: PEMDA sebagai regulator dan fasilitator pendanaan saja, bukanpengelola; 2. Jaminan sumber dana multi-tahun (APBD, hibah, dll.); 3. Fokus pengembangan konten berbasis digital; 4. Penguatan supervisi dari KPI/KPID dan Dewan Pengawas. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 02-10-2020
455 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %