Berbagai jenis layanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus dioptimalkan, salah satunya di bidang perizinan. Hal tersebut memerlukan dukungan regulasi yang up to date mengacu pada peraturan perundang-undangan terkini. Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Bojonegoro melakukan pembahasan update Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan Di Kabupaten Bojonegoro, Kamis (08/10/2020) bertempat di Creative room Gedung Pemkab. Pembahasan dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda (Ir. I Nyoman Sudana, MM), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU Bima Perumahan Rakyat, Dinas Kominfo, Dinas PKP dan Cipta Karya, Dinas Budpar, Dinas Perinaker, Dinas PU Pengairan, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan Per-UU serta OPD terkait lainnya.

Kadin PMPTSP Yusnita Liasari, ST, M.Si mengawali pembahasan menyampaikan, pembahasan update Perbup No. 32 Tahun 2017 ini sebelumnya sudah diawali dengan pembahasan internal di OPD dan juga melakukan desk teknik terkait perijinan. Saat itu telah dibahas persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan perizinan dan non perizinan, jenis perizinan apa saja, waktu penyelesaian, dan SOPnya.

“Urgensi update Perbup No. 32 Tahun 2017 ini mengingat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang mana didalamnya mengatur kaitan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten dimana semua prosedur melalui OSS (Online Single Submission). Ketentuan yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018 belum terakomodir di dalam Perbub No. 32 Tahun 2017. Beberapa jenis izin yang dihapus, digabung, bahkan dirubah. Banyak jenis perizinan mengalami perubahan terkait prosedur, persyaratan yang semuanya harus melalui OSS, melalui sistem atau cara online,” ungkapnya.

Selain itu mengingat masih banyak jenis izin yang saat ini belum dapat diproses di DPMPTSP karena belum diatur Perbub sedangkan masyarakat banyak yang membutuhkan. “Proses perubahan regulasi pusat sangat cepat sekali kalau kita tidak menyesuaikan kebutuhan dapat menghambat pelayanan. Misalnya perizinan sektor kesehatan, izin praktek dokter belum bisa dilayani oleh DPMPTSP maupun Dinkes karena adanya perubahan regulasi. Begitu pula sektor peternakan ada praktek ijin praktek dokter hewan, belum bisa ditangani karena adanya perubahan regulasi. Update Perbup No. 32 Tahun 2017 terkait pengintegrasian mekanisme OSS dalam perbup, menambahkan jenis perizinan berdasarkan sektor, penyederhanaan persyaratan dan waktu proses izin. Mohon masukan kepala OPD termasuk SOP perizinan untuk dimasukkan dalam Perbup.

Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Ir. I Nyoman Sudana, MM dalam arahannnya menegaskan agar update Perbup No. 32 Tahun 2017 memperhatikan perubahan-perubahan yang ada di Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 13 Tahun 2020, meskipun masih banyak pro dan kontra. Harus ada penyederhanaan, karena semangatnya sekarang adalah bagaimana seseorang mudah membuka usaha. Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi teknis dan administrasi disederhanakan. Persyaratan administrasi dan teknis jangan sampai dobel.

“Dengan adanya aplikasi SIPPADU, semua masuknya ke DPMPTSP. PTSP lah yang akan menindaklanjuti pengurusan rekomendasi ke masing-masing OPD, memenuhi persyaratan atau tidak, komitmen OPD untuk waktu penerbitan kan sudah jelas. Dapat dilacak secara online untuk proses penanganan permohonan izinnya. Jika persyaratan secara administrasi dicek sudah lengkap, tidak perlu dikirim/dicek lagi oleh OPD untuk menerbitkan rekomendasi. Masing-masing OPD terkait juga harus mempelajari dan memahami UU terbaru tersebut. Bagaimana persyaratan permohonan izin agar tidak terlalu njelimet tapi tetap bisa dipertanggung jawabkan. Pengajuan izin juga cukup satu pintu di DPMPTSP. Jangan sampai rekomendasi melebihi izin. Rekomendasi adalah bagian proses dari perizinan,” tandasnya.

Sementara itu pula Kabid dari Dinas Kominfo, Helmi Ali Fikri, S,STP, MM menyampaikan masukan terkait penerapan sistem informasi  dalam pelayanan perizinan agar menambahkan dasar hukum Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Helmi mengatakan, dalam penerapan sistem informasi dalam proses perizinan harus didukung oleh komitmen semua OPD terkait yang menerbitkan rekomendasi teknis untuk menggunakan sistem. “Jika proses pengurusan izin sudah tersistem semua kami menyarankan agar sesederhana mungkin prosesnya. Harapan kedepan bisa secara penuh menggunakan aplikasi, semua persyaratan cukup diupload sekali dan verifikasi OPD cukup secara online,” terangnya. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 08-10-2020
308 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %