Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam rangka menjaga dan meningkatkan sinergi dengan unsur-unsur penggerak media komunikasi informasi di Bojonegoro, menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kemitraan dengan Lembaga/Komunitas Komunikasi Informasi (Organisasi Pers), media cetak dan elektronik, Senin (12/10/2020) bertempat di ruang pertemuan Gedung Pusat Informasi Publik (PIP) jalan AKBPM Suroko No. 11. Kegiatan dihadiri Bagian Humas dan Protokol Setda, FRB, SMSI, WBB, MPN, PWI, PJI, PWI di gedung Pusat Informasi Publik (PIP).
Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik, Sutrisno Mawaputra, S.Kom menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dewan Pers untuk pendataan Perusahaan Pers di Indonesia khususnya di Bojonegoro, baik domisili Bojonegoro ataupun tulisannya yang sering mengangkat Bojonegoro, akan didata, untuk media cetak, cyber, TV, radio. “Khusus media cyber dan cetak yang sudah terverifikasi maupun belum terverifikasi, karena bagi Pemkab pointnya adalah publikasinya. Kalau jangkauan publikasinya luas, dibaca banyak orang, itu sebagai bagian pemberitaanya Pemkab. Mohon agar mengisi form biodata, perusahaan induk organisasi. Dari induk organisasi kami mohon mendata perusahaan yang dibawahnya. Akan kami sediakan format ms excel untuk memudahkan pengisian,” terangnya.
Sementara itu Kadin Kominfo Kusnandaka Tjatur P menuturkan, terkait tindak lanjut terhadap surat Dewan Pers tertanggal 26 Agustus 2020 Nomor:800/BP/K/VIII/2020 perihal Pendataan Perusahaan Pers Indonesia yang diterima bulan September tersebut, pihaknya telah mencoba menggali informasi dan ternyata bahwa banyak Dinas Kominfo di Jawa Timur rata-rata belum mendapat surat tersebut.
“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa urusan yang menjadi kewenangan Dinas Kominfo Kab/Kota hanya dua yaitu urusan aplikasi dan Informatika, dan urusan Informasi Komunikasi Publik. Sedangkan yang terkait dengan Pers baik terkait organisasi, operasionalnya, mekanisme keterhubungan, mekanisme pembinaan tidak ada disana,” ungkap Kusnandaka.
“Dahulu memang untuk pembinaan pers ada dibawah Departemen Penerangan. Tetapi setelah munculnya reformasi sampai dengan adanya UU No. 24 Tahun 2014 tersebut, tidak satupun yang mendukung itu. Terkait surat tersebut, Dewan Pers menyampaikan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, salah satu tugasnya melakukan pendataan perusahaan pers/media pers. Pendataan dilakukan melalui tahapan verifikasi yaitu verifikasi administratif dan faktual,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kusnandaka menjelaskan, keterkaitan dengan itu ada standar mekanisme verifikasi administratif, diantaranya diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, dan Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 Tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan. Berdasar regulasi tersebut, data yang dibutuhkan diverifikasi adalah 1. Badan hukum perusahaan pers, 2. Tujuan perusahaan pers yaitu untuk urusan pers, 3. harus memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan tingkat utama, 4. Nama penanggung jawab redaksi, pimpinan redaksi harus diumumkan di media yang bersangkutan, 5. Kesejahteraan karyawan/karyawati, 6. Asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan, 7. Komitmen dalam kode etik jurnalistik, 8. Kodisi fisik kantor, redaksi, peralatan, ruangan dan sebagainya serta bagian produksi. “Itu data yang diperlukan sesuai surat Dewan Pers ini,” imbuhnya.
“Di sisi lain data perusahaan pers yang kami miliki terbatas pada data perusahaan yang sering berkomunikasi dengan Pemkab Bojonegoro. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami mengundang rekan-rekan dari organisasi-organisasi yang mewadahi kegiatan pers yang ada di Bojonegoro. Masing-masing wadah dari kegiatan ini, manakala didalamnya masih ada yang belum terdata juga, kami minta masukan. Sementara yang kami ketahui adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Wartawan Bojonegoro (FWB), Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro, Radar Bojonegoro, Forum Radio Bojonegoro (FRB), Pers Nasional Bojonegoro, Asosiasi Media Cyber Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Wartawan Bojonegoro Bersatu, Persatuan Jurnalis Bojonegoro. Ini data yang ada di kami, manakala masih ada mohon diinformasikan,” sambungnya.
Dengan pendataan media pers ini diharapkan dapat betul-betul meningkatkan sinergitas semua perusahaan pers yang ada dengan Pemkab Bojonegoro sehingga semua informasi dapat terpublikasikan dengan cepat namun tetap berimbang, netral dan positif. (Nuty/Dinkominfo)
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
74 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
11 % |