Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan draf laporan Antara Kegiatan Penyusunan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kecamatan, Kabupaten dan Indeks Williamson, Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020, bertempat di ruang Angling Darmo Pemkab, Senin (26/10/2020). Rakor dipimpin Kepala Bappeda, Drs. Ec. M. Anwar Mukhtadlo, M.Si dan narasumber dari Sleman serta dihadiri pejabat dari 28 Kecamatan di Bojonegoro dan Dewan Riset Daerah (DRD).
Kepala Bappeda Drs. Ec. M. Anwar Mukhtadlo, M.Si menyampaikan bahwa dilaksanakannya rakor dalam rangka menindaklanjuti misi ke-6 (Mewujudkan daya saing ekonomi daerah berbasis potensi lokal) dan ke-7 (Mewujudkan pembangunan insfrastruktur yang merata dan ramah lingkungan), RPJMD Kabupaten Bojonegoro 2018-2023.
Anwar Mukhtadlo juga menyampaikan bahwa salah satu tujuan pembangunan adalah untuk meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat. Untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan pembangunan ekonomi dapat dilihat dari data PDRB (Produk Domestik Regional Bruto), yang mana untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan pembangunan ekonomi dapat dilihat dari data PDRB. Oleh karenanya diperlukan data statistik dengan variasi lain yaitu penghitungan PDRB. PDRB dapat digunakan untuk mengetahui perubahan harga dengan menghitung daflator PDRB (perubahan indeks implisit).
“PDRB meliputi 2 jenis yaitu PDRB Harga Berlaku yang digunakan untuk mengetahui sebaran dan struktur ekonomi suatu daerah, dan PDRB Harga Konstan yang digunakan untuk mengetahui kemampuan sumber daya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara riil dari tahun atau pertumbuhan ekonomi yang tidak dipengaruhi oleh faktor harga,” terangnya.
Sedangkan untuk keluaran dari kegiatan tersebut, pertama, data dan informasi sektoral PDRB tingkat Kecamatan, Kabupaten Bojonegoro menurut lapangan usaha dengan menghitung 17 sektor lapangan usaha. Kedua, buku PDRB 28 Kecamatan, PDRB Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 dan tahun 2020. Ketiga, Index Williamson Kab. Bojonegoro Tahun 2019 dan angka sementara tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, narasumber, konsultan dari Sleman menjelasan bahwa perhitungan PDRB disajikan dalam dua versi penilaian, yaitu PDRB ADHB dan PDRB ADHK. Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga periode saat ini. Semua angka pendapatan regional dinilai atas dasar harga berlaku pada masing-masing tahun, baik untuk output (keluaran) biaya antara maupun komponen nilai tambah. Sedangkan Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) menunjukan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar. Dengan demikian, perkembangan angka pendapatan regional dari tahun ke tahun merupakan perkembangan riil yang tidak dipengaruhi harga.
Metode dasar perhitungan PDRB meliputi Metode Langsung yaitu metode penghitungan dengan menggunakan data yang bersumber dari wilayah/daerah yang bersangkutan, tidak termasuk data yang diperoleh dari angka nasional atau daerah/wilayah lain. Dan Metode Tidak Langsung, yaitu penghitungan dengan cara menggunakan data alokator yang cocok dengan masing-masing instistusi/sector ekonomi.
Metode dasar perhitungan PDRB ADHB meliputi pendekatan produksi, pendekatan pengeluaran, dan pendekatan pendapatan. Sedangkan metode dasar perhitungan PDRB ADHK meliputi Revaluasi yaitu dilakukan dengan cara menilai produksi setiap tahun dengan menggunakan harga pada tahun dasar (harga konstan). Ekstrapolasi yaitu nilai tambah atas dasar harga konstan pada suatu tahun diperoleh dengan cara mengalikan nilai tambah pada tahun berjalan dengan ekstrapolatornya. Dan Deflasi yaitu metode ini dilakukan dengan membagi nilai tambah atas dasar harga berlaku dengan indeks harga dari barang-barang yang bersangkutan.
“Dari data yang dimiliki Pemkab, Angka PDRB ADHB antar kecamatan di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 cukup beragam. Nilai terkecil sebesar Rp. 169.426,25 juta rupiah di Kecamatan Ngambon. Untuk kecamatan lain rentang nilainya mencapai Rp. 6.986.036,88 juta di Kecamatan Balen. Sedangkan angka PDRB melonjak tinggi yaitu di Kecamatan Kalitidu yang mencapai Rp. 43.900.782,59”, ungkapnya. (Nuty/Dinkominfo)
|
|
|
|
|
Sangat Puas
76 % |
Puas
10 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
10 % |