Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyelenggarakan evaluasi mendalam terhadap capaian pelaksanaan Satu Data Indonesia semua OPD, Kamis siang (04/03/2021) bertempat di ruang Angling Darmo. Evaluasi dipimpin langsung oleh Ibu Bupati DR. Hj. Anna Mu’awanah dan dihadiri oleh Ibu Sekretatis Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, semua Kepala OPD dan ketua Dewan TIK.   

Ibu Sekretaris Daerah, Dra. Nurul Azizah MM menyampaikan bahwa dalam rangka Satu Data Indonesia sebagai tindak lanjut rakor Satu Data tahun 2019 di GDK, Ibu Bupati telah menekankan pentingnya Satu Data Kabupaten Bojonegoro. Terkait hal tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah melaksanakan namun ada beberapa data belum terupdate data. “Oleh karen itu OPD agar memaparkan capaian data yang telah diupload ke aplikasi https://data.bojonegorokab.go.id  sehingga cepat diketahui dengan cepat dan mudah dan tentunya sesuai dengan perkembangan saat ini,” tuturnya.

Dalam laporannya Kepala Dinas Kominfo Kusnandaka menjelaskan bahwa Satu Data Bojonegoro sudah dimulai sejak tahun 2019 dan pada September 2019 telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Ditetapkannya PP tersebut sebagai pelaksanaaan kebijakan pemerintahan yang berbasis data menjadi satu kesatuan. Dalam penyelenggaraan Satu Data ini semua Pemda diminta menindaklanjuti yang didahului penetapan jenis data meta data dari para pembina data di kementerian yang seharusnya ditetapkan di 2020. Namun ternyata mekanisme penetapan satu data pada masing masing data belum ditetapkan hingga sekarang.

Hal-hal yang dilakukan dalam pelaksanaan Satu Data ini antara lain adalah memenuhi standar data, memenuhi kaedah data, interoperabilitas data artinya data. Artinya data yang tercantum dalam portal data siapapun bisa melihat data tersebut, siapapun dapat berbagi data yang terpublishkan dan sekaligus bisa terolah pada masing-masing lembaga dalam rangka pengambilan kebijakan. Kemudian, menggunakan kode referensi yang sampai saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah pusat. Berikutnya memiliki meta data sebagai penjelasan terhadap data itu sendiri.

Dalam penyelenggaran Satu Data Indonesia secara terpadu diawali perencanaan data oleh produsen data, yaitu masing-masing unit kerja (OPD) yang mempunyai tugas pokok dan kewenangan terhadap data tersebut. Hal-hal yang harus dilakukan adalah membuat susunan data-data, merumuskan data prioritas yang masing daerah berbeda-beda. Pemkab Bojonegoro mengacu RPJMD dan mengacu 17 program unggulan. Renaksinya adalah membedah masing-masing kegiatan itu yang dibuat timeline termasuk target-target tahunannya, bagaimana mewujudkan pengelola data tersebut. Kemudian referensi data induk dan lainnya.

Setelah perencanaan data maka dikumpulkan dari produsen data sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan dikumpulkan pada wali data Dinas Kominfo. Setelah itu data terkumpul maka dimintakan klarifikasi kepada pembina data. Untuk data sektoral OPD maka pembina data adalah BPS Kabupaten. Jika hasil pemeriksaan telah sesuai sesuai standar Portal Data Indonesia maka dimasukkan portal tersebut dan dilakukan penyebarluasan data. “Forum Satu Data di tingkat Pemda, koordinator dari Bappeda. SOTK Pemkab Bojonegoro sesuai Perda Kab. Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2020, bahwa untuk pengelola data di masing-masing OPD telah ditetapkan dan melekat pada jabatan struktural Kasubag Umum dan Kepegawaian,” jelasnya.

Lebih lanjut Kusnandaka melaporkan sesuai hasil pembinaan BPS Provinsi secara daring, beberapa penekanan baru disampaikan bahwa titik pangkal keberadaan data berasal dari masing-masing tanggung jawab produsen data sebagaimana prinsip Satu Data Indonesia. Penerapan satu data ini harapannya saat OPD memerlukan data untuk LPPD, LKPJ, SAKIP maka tinggal mengambil data yang telah ada di sistem satu data Bojonegoro.

Ibu Bupati Anna Mu’awanah dalam evaluasinya memberikan catatan ada beberapa kelemahan dalam pelaporan satu data yaitu cara penulisan, konten data yang diisikan, keberlanjutan jenis data yang harus tetap sesuai tidak boleh pindah. Beliau memerintahkan agar semua jenis data dari masing-masing bidang di OPD harus diinputkan secara merata. “Jika masalah art desain itu masing-masing, tetapi cara penyampaian data harus mudah dicerna, dilihat, dan mudah dianalisa. Kami minta bantuan Dewan TIK memberikan masukan dan Kominfo beserta jajaran mengevaluasi. Bulan depan akan dipaparkan lagi,” tutur Beliau.

Sementara itu masing-masing Kepala OPD melaporkan capaian inputing data pada dashboard satu data Bojonegoro (https://data.bojonegorokab.go.id) yang menjadi prioritasnya. Dimulai dari Dinas Kesehatan, lalu Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang dan OPD-OPD lainnya. Dalam kesempatan itu Boedhy Irhadtanto, Ketua Dewan TIK memberikan masukan terkait cara visualisasi data pada aplikasi dashboard agar ada pembedaan warna grafik untuk perubahan data pada setiap tahunnya. Menurutnya paparan data masing-masing OPD sudah cukup bagus, bisa dianalisa. (Nuty/Kominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 05-03-2021
117 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
10 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
10 %