Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus mengawal implementasi tata kelola keuangan di desa. Apalagi kini telah ada Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang disahkan sejak beberapa bulan lalu. Perbup ini sebagai tindak lanjut pelaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sebagai langkah mengoptimalkan implementasi Perbup tersebut, Pemkab Bojonegoro menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Senin (20/9/2021)di ruang Angling Darmo Pemkab Bojonegoro. Bimtek dibuka oleh Ibu Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah secara daring aplikasi zoom, dan dihadiri langsung oleh Asisten Pemerintahan Setda, unsur OPD terkait, Camat, kasi Pemerintahan Kecamatan, dan Kepala Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Machmuddin, AP.,MM. dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan bimtek ini sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam pengadaan barang/jasa dibiayai APBDes, yang dalam hal ini dari berbagai sumber yaitu ADD, DD, PAD maupun BK Desa.
“Tujuan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Desa sesuai dengan tata kelola yang baik, sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil dan makmur,” terangnya.
Dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19, dalam pelaksanaan pendalaman tata cara pengadaan barang/jasa, persiapan dokumen perencanaan, pengadaan dokumen, dan pengadaan maka bimtek dilaksanakan dalam 7 (tujuh) angkatan.
Bimtek dilaksanakan tanggal 20 s/d 28 September 2021 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pembagian angkatan meliputi :
1. Angkatan 1 diikuti Kepala Desa, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bojonegoro, Balen, Kapas, Kasiman;
2. Angkatan 2 diikuti Kepala Desa, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sumberjo, Kedewan, Kanor;
3. Angkatan 3 diikuti Kepala Desa, Kasi Pemerintahan Kecamatan Baureno, Sugihwaras, Kalitidu;
4. Angkatan 4 diikuti Kepala Desa, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kepohbaru, Sukosewu, Kedungadem;
5. Angkatan 5 diikuti Kepala Desa, Kasi Pemerintahan Kecamatan Trucuk, Dander, Malo, Purwosari;
6. Angkatan 6 diikuti Kepala Desa, Kasi Pemerintahan Kecamatan Padangan, Ngasem, Gayam, Tambakrejo;
7. Angkatan 7 diikuti Kepala Desa, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sekar, Ngambon, Ngraho, Margomulyo, Temayang, Gondang, Bubulan
Pembukaan dan pelaksanaan bimtek angkatan 1 dilaksanakan di ruang Angling Darmo dan 6 angkatan berikutnya dilakukan di aula Dinas PMD Bojonegoro.
Lebih lanjut Machmuddin menyampaikan, narasumber bimtek yaitu Ibu Bupati Bojonegoro, Kejari Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda, dan dari Dinas PMD terkait materi muatan Perbup Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa serta implementasi teknisnya.
Pihak Dinas PMD bulan Desember 2021 nanti akan mengecek hasil dari implementasi bimtek ini. Artinya apakah nanti kepala desa telah bisa melakukan perencanaan pengadaan maupun di dokumen pengadaannya. Nantinya akan digunakan di dalam APBDes Tahun 2022. Dan di akhir Nopember/Desember, dokumen perencanaan ini harus sudah masuk dalam sistem Siskeudes.
“Sehingga tahun 2022 kami berharap seluruh desa di Bojonegoro sudah bisa melakukan penatausahaan Siskuedes, dan Inspektorat pun juga bisa melakukan pengawasan dengan berbasis Manajemen Resiko. Sehingga seluruhnya bisa melaksanakan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 secara runtut dan penuh,” pungkasnya.(Nuty/NN)
|
|
|
|
|
Sangat Puas
76 % |
Puas
10 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
10 % |