Kegiatan rutin Sambang Desa kembali dilaksanakan Pemkab Bojonegoro. Kali ini Jumat (01/10/2021), Sambang Desa dilaksanakan di Dusun Bungas, Desa Guyangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro dan dihadiri Kadin Kominfo, Kadin Sosial, Plt. Kadin PU SDA, Camat Trucuk, Forkopimca Trucuk, , Kepala Desa se-Kecamatan Trucuk, Pemdes, dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan pertama, Camat Trucuk Heru Sugiharto, MM. menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro karena program pembangunan di Desa Guyangan Kecamatan Trucuk telah banyak terealisasi. Diantaranya pembangunan jalan, bantuan alat pertanian (traktor dan blower), juga pembangunan drainase. Sementara itu pembangunan sarana prasarana kesehatan, Tahun 2019 s/d 2021 RTLH telah merata di Desa Guyangan, Program Petani Mandiri juga telah berjalan dan gebyar vaksinasi juga terus dilaksnakan setiap hari.

Kadin Sosial Drs. Arwan, M.Si. dalam kesempatan tersebut menyampaikan bantuan dalam rangka penanggulangan kemiskinan terus dilaksanakan dan diperbaiki terutama dalam pendataan. Memang saat ini masih terjadi perbedaan data seperti yang kaya mendapatkan bantuan. Sedangkan yang miskin tidak dapat sehingga menjadi boomerang bagi perangkat desa.

Permasalahan tersebut terus diperbaiki agar nantinya bantuan benar-benar tepat sasaran. Untuk itu dari bawah harus melaporkana bila ada perubahan data, misalnya ada yang meninggal maka harus dilaporkan secara resmi, jika tidak maka data tersebut tidak bisa dihapus karena tidak ada dasar laporannya.

Ibu Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah pada acara Sambang Desa ini menjawab aspirasi masyarakat secara langsung. Bupati Anna menyampaikan, Desa Guyangan menerima Bantuan Keuangan Desa (BKD) sebesar 2 miliar rupiah yang nantinya digunakan untuk membangun jalan. Diimbau kepada masyarakat agar bersama-sama mengawal pembangunan infrastruktur demi kepentingan bersama. Bupati Anna menjelaskan, pembangunan jalan poros desa bisa menggunakan Dana Desa (DD), tapi karena refocusing anggaran terkait penanganan Covid, maka Pemkab Bojonegoro membantu lewat BKD.

Bupati menjelaskan, pengunaan BKD untuk infrastruktur jalan karena jalan tersebut merupakan aset desa. Secara regulasi, Pemkab tidak boleh membangun. Pemkab hanya boleh membantu melalui BKD, dan desa yang melaksanakan pembangunannya.

"Uang untuk pembangunan jalan dan harus dipertanggungjawabkan. Tahun 2021 kami menyelesaikan 240 desa yang menggunakan BKD, yang belum mohon bersabar karena nanti akan ada lagi," imbuh Ibu Bupati Anna. (Nuty/NN)


By Admin
Dibuat tanggal 02-10-2021
36 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
10 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
10 %