Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Desa (SID) yang diselenggarakan sejak akhir Agustus 2021 lalu oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro telah menyasar 20 kecamatan. Kali ini, Rabu (13/10/2021) digelar di pendopo kecamatan dan diikuti operator SID 21 desa di wilayah Kecamatan Kapas.

Hadir sebagai narasumber secara daring zoom, Ibu Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah dan Kepala Dinas Kominfo, Nur Sujito, serta secara luring Ketua Dewan TIK, Boedy Irhadtanto, serta tim teknis Dinas Kominfo.

Ibu Bupati Anna Mu’awanah dalam arahannya mengharapkan agar operator desa dapat menyajikan data dan informasi dengan cepat dan akurat agar bisa cepat mengambil keputusan. Melalui bimtek ini diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik dan kemudian ditindaklanjuti dengan updating data.

Ibu Bupati Anna berpesan kepada Dinas Kominfo agar memetakan peserta bimtek berdasarkan tingkat pemahaman dan pengalaman masing-masing. Sehingga bagi peserta yang baru mengikuti dan menerapkan aplikasi SID mendapat penekanan materi fitur-fitur yang berbeda dibanding dengan yang sudah berpengalaman.

“Kami berterima kasih, dengan dukungan SID diharapkan Bojonegoro menjadi Kabupaten dengan transparansi yang makin meningkat didukung penyajian data secara tepat dan akurat,” tegas Beliau.

Sementara itu, Kadin Kominfo, Nur Sujito dalam laporannnya menegaskan bahwa bimtek ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 17 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Bojonegoro.

Nur Sujito mengharapkan semua pemerintah desa senantiasa mengupdate dan merawat webdes pada aplikasi SID. Saat ini, lanjut dia, era pelayanan digital, mau tidak mau harus mempelajarinya. Layanan digital harus dilaksanakan tidak hanya SID tapi untuk semua aplikasi berbasis data kependudukan. Misal aplikasi Sanduk (Santunan Duka) pasti memerlukan layanan digital operator dan hal ini menjadi ujung tombak penekanan Bupati.

Dalam kesempatan tersebut Camat Kapas Moh. Makhfud, S. Sos. berpesan kepada seluruh operator desa agar mengikuti bimtek SID dengan baik. “Jika ada hal yang kurang jelas harus ditanyakan sejelas-jelasnya kepada narasumber yang ada sehingga sepulang dari bimtek ini nantinya tidak ada kesulitan dalam menyajikan data desa,” tuturnya.

Ketua Dewan TIK Bojonegoro, Boedy Irhadtanto selaku narasumber mengungkapkan salah satu kendala yang dialami operator desa adalah belum terpenuhinya anggaran yang memadai untuk pengelolaan data dan informasi oleh operator. Meskipun terkait penganggaran sudah ada dasar Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Informasi Desa, namun beberapa Pemerintah Desa (Pemdes) belum memprioritaskannya. Oleh karena itu diharapkan semua Pemdes mengganggarkan sesuai kemampuan APBDes.

Kendala lain yaitu ketersediaan data yang dapat diolah operator desa rata-rata masih dalam format tidak berstruktur, masih berbentuk hardcopy, dan pencatatan di microsoft excel belum memenuhi format data terstandar. Data harus diolah sesuai format standar, harus kontinue diupdate dan diverifikasi sehingga tercapai data dengan tingkat validitas yang baik. “Konsep Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) arahnya kesana, pendataan berbasis online. Oleh karena itu semua operator harus meningkatkan kemampuannya di bidang IT,” tuturnya.

Selain itu kendala pergantian kepala desa juga berpengaruh pada keberlangsungan tersedianya data. Ketika ada pergantian pimpinan dan operator diganti, kadang operator baru mengalami kendala untuk mendapatkan data sebelumnya. Oleh karena itu manfaat dari update dan verifikasi data yang valid melalui aplikasi SID dapat menjamin ketersediaan data karena terdapat fasilitas backup data dan restore data.

Dari sisi teknis kendala yang sering dialami dalam pengumpulan dan verifikasi data excel berjenjang dari desa ke kecamatan sampai ke kabupaten adalah terkait format penulisan/pengetikan yang tidak memenuhi standar. Salah satunya pengetikan tanggal yang terbalik antara hari dan bulan. Ada juga pengetikan tempat dan tanggal lahir masih dalam satu sel dan penggunaan tanda petik di awal pengetikan angka yang seharusnya dihindari.

Maka dari itu tanggung jawab operator desa cukup besar sehingga harus memahami dan mematuhi standar pengetikan data. Hanya data yang memenuhi standar yang dapat dilakukan integrasi. Boedy Irhadtanto juga mengingatkan agar operator desa dapat benar-benar menjaga kerahasiaan/keamanan NIK, karena informasi sensitif, banyak kasus penyalahgunaan pinjol (pinjaman online).(Nuty/NN)


By Admin
Dibuat tanggal 21-10-2021
37 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
10 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
10 %