Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengikuti bimbingan teknis (bimtek) inputing LHKASN (Laporan Harta Kekayaan ASN) melalui aplikasi SIHARKA (https://siharka.menpan.go.id), Senin (25/10/2021). Bimtek tersebut bertempat di Media Center Gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Pemkab Bojonegoro. Bimtek dibuka oleh Kadin Kominfo Drs. Nur Sujito, MM, dan dihadiri dua orang narasumber dari Inspektorat. Semua staf Kominfo ASN dan Non ASN hadir.

Bimtek diselenggarakan dalam rangka percepatan capaian LHKASN yang juga merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam pembangunan Zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBBK) bagi 15 OPD pilot project di tahun 2022. Di mana salah satunya adalah pemenuhan LHKASN 100%.

Kadin Kominfo, Nur Sujito dalam arahannya menekankan agar masing-masing staf meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja. Dalam pengisian LHKASN diharapkan semua ASN mengedepankan keterbukaan dan kejujuran. Terlebih kewajiban mengisi LHKASN ini telah dikuatkan dengan payung hukum Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyampaian Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Sementara itu, narasumber Inspektorat, Oryz Setiawan menjelaskan pentingnya LHKASN, dimana merupakan bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, penguatan dan pengujian integritas, mencegah tindak korupsi, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, mendeteksi konflik kepentingan antara tugas & kepentingan pribadi. Selain itu juga sebagai alat kontrol, komponen penilaian Reformasi Birokrasi (RB) & salah satu syarat pengajuan penilaian ZI-WBK/WBBM, serta bentuk kerapihan administrasi dokumen & meningkatan citra institusi.

“Sebelumnya kita telah mengenal LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Persamaan LHKASN dengan LHKPN bahwa keduanya memiliki tujuan transparansi dan Asas Kejujuran. Sedangkan perbedaannya, untuk LHKPN, sasaran Pejabat/Penyelenggaran Negara/Pejabat Strategis, Pengelola KPK, dan sifat tidak rahasia. Sedangkan LHKASN, sasarannya ASN selain LHKPN, Pengelola APIP dan sifatnya rahasia”, terang Oryz.

Oryz juga menegaskan bahwa seluruh ASN Eselon III, IV, Pelaksana dan Pejabat Fungsional wajib melaporkan daftar harta kekayaan yang mereka miliki kedalam Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHarka). Laporan tersebut disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). APIP menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan pelaporan LHKASN kepada pimpinan instansi dengan memberikan tembusan kepada Menteri PAN-RB.

“Apabila ASN tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN, akan dikenai sanksi berupa peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional,” tandasnya.

Sementara itu Nurwanto, SH, narasumber Inspektorat menjelaskan, sesuai ketentuan PermenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PermenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa persyaratan tingkat instansi pemerintah untuk WBK Opini BPK minimal “WDP”, untuk WBBM Opini BPK minimal “WTP”, untuk keduanya nilai AKIP minimal “B” dan capaian LHKASN harus 100%.

“Pihak yang wajib LHKASN adalah Pejabat setingkat Eselon III, IV, dan V, Pejabat Fungsional Tertentu, Staf termasuk CPNS, dan PPK. Azas dalam pengisian LHKASN adalah kejujuran. PNS harus jujur dengan diri sendiri karena yang tahu harta kekayaan adalah pribadi masing-masing. Selain itu kepatutan dan kewajaran dimana harus memenuhi kaidah kepatutan dan kewajaran,” imbuhnya.(Nuty/NN)


By Admin
Dibuat tanggal 25-10-2021
526 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
10 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
10 %