Tim Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jum’at (29/10/2021). Tim monev diterima secara langsung oleh Ibu Sekretaris Daerah, Dra. Nurul Azizah, MM selaku Pegarah/Atasan PPID Kab. Bojonegoro didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama jajaran Eselon III.
Monev tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut masuknya Bojonegoro ke dalam 10 besar Badan Publik terbaik implementasi PPID di Provinsi Jatim. Kegiatan ini ditujukan untuk mengetahui kepatuhan Badan Publik di Jawa Timur dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selepas penerimaan oleh Ibu Sekretaris Daerah, monev dilaksanakan dengan peninjauan secara langsung terhadap sarana/fasilitas Pemkab Bojonegoro dalam penyediaan akses layanan informasi kepada masyarakat yang berada di gedung Pemkab lantai 1 (PPID Corner), lantai 3 (kantor Dinas Kominfo), dan gedung Pusat Informasi Publik (PIP). Selain itu juga dilakukan wawancara langsung kepada petugas di masing-masing lokasi. Semua rangkaian kegiatan digelar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kadin Kominfo, Drs. Nur Sujito, MM menyampaikan bahwa implementasi Transparency and Government Accountability (TGA) di Bojonegoro dilakukan dengan penguatan pengelolaan informasi dan dokumentasi mulai dari tingkat desa hingga pada seluruh jajaran OPD. Goal (tujuan) yang diharapkan adalah terwujudnya kepercayaan (trust) dari semua pihak. Untuk itu telah dilaksanakan penguatan ketersediaan berbagai akses informasi.
Akses informasi yang telah dikembangkan PPID Kabupaten Bojonegoro selama ini antara lain :
1. Desk PPID statis (PPID Corner) yang berlokasi di Gedung Pemkab Bojonegoro lantai
2. Gedung Pusat Informasi Publik (PIP), dan di Gedung Mall Pelayanan Publik.
3. Desk PPID dinamis, yakni terdiri dari kegiatan Sambang Desa, Sarasehan, Lokakarya, Seminar dll.
4. Akses informasi publik secara online melalui website (PPID Pemkab, PPID pembantu OPD, PPID Desa) dan berbagai aplikasi yang telah dikembangkan Pemkab (diantaranya aplikasi Lawan Corona dan Sanduk).
Komisioner KI Prov Jatim, A. Nur Aminuddin menyampaikan bahwa Kabupaten Bojonegoro masuk 10 besar terbaik di Jatim dalam implementasi PPID yang di monev secara faktual oleh KI Jatim.
“Semua pelayanan informasi secara faktual, untuk layanan online sudah bagus. Semua terjaring websitenya sampai tingkat desa,” ungkapnya.
Selain itu, layanan secara manual beberapa inovasi telah dilakukan PPID Bojonegoro untuk menyapa masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang informasi. Baik informasi yang sifatnya berkala, setiap saat, bahkan yang bersifat serta merta.
A. Nur Aminuddin bahkan juga menilai penanganan Covid-19 sudah bagus dimana terdapat transparansi anggaran penerima bantuan by name by address yang tersedia dalam website, bisa diakses seluruh pengguna informasi.
“Ini yang paling penting, yaitu layanan informasi, komitmen terhadap keterbukaan informasi, dan ketaatan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Mudah-mudahan Bojonegoro semakin baik dalam pelayanan informasi dan pengelolaan layanan masyarakat yang terbaik untuk semua,” pungkasnya.(Nuty/NN)
|
|
|
|
|
Sangat Puas
76 % |
Puas
10 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
10 % |