Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro menerima kunjungan dari Dinkominfo Trenggalek yang melakukan Studi Referensi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Senin (01/11/2021). Rombongan diterima di gedung Pemkab lantai 3 dan gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Pemkab Bojonegoro, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Studi referensi pengelolaan IKP tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta layanan Hubungan Media dan Pengelolaan Pengaduan/LAPOR!. Rombongan Dinas Kominfo Trenggalek diterima Kepala Dinkominfo Bojonegoro Nur Sujito didampingi Sekretaris Dinas, Kabid PIKP, Kabid Layanan Egovernment, Kabid TIK, serta beberapa Kasi dan staf.

Sekdin Kominfo Bojonegoro, Nuriski Imandari dalam perkenalannya menjelaskan perubahan struktur organisasi yang sebelumnya terdapat 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, untuk saat ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 memiliki 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang, yaitu Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan Bidang Layanan E-Government.

“Sebelum perubahan tersebut urusan IKP ditangani oleh 2 bidang yaitu Bidang PKP dan Bidang PIAP, di mana saat ini menjadi 1 bidang yaitu PIKP. Sekretariat terdiri dari 3 Subag, Bidang PIKP terdiri dari 3 Seksi, Bidang TIK terdiri dari 3 Seksi dan Bidang Layanan E-Government juga terdiri dari 3 Seksi. Pengelolaan keterbukaan fnformasi dan aduan (Lapor!) diampu oleh Seksi Layanan Informasi, Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik,” terangnya.

Penerapan keterbukaan informasi publik di Bojonegoro telah dimulai sejak tahun 2008 melalui Dialog Publik di Pendopo Pemkab. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013 Manajemen Inovasi Pembangunan Berbasis Partisipasi Publik.

Banyak sekali inovasi keterbukaan informasi publik sejak kepemimpinan Ibu Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Mu’awannah dalam bentuk Sambang Desa di mana pimpinan langsung datang ke pelosok desa untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus penyampaian informasi semua program dan capaian pelaksanaan program Pemkab Bojonegoro, dan pembangunan beberapa aplikasi mendukung Keterbukaan Informasi, desiminasi melalui website dan medsos. “Roh terpenting dalam KIP adalah Hak Publik untuk Tahu dan untuk implementasinya yang terpenting adalah komitmen Pimpinan,” tandas Nuriski.

Dalam kesempatan tersebut, Kadin Kominfo Trenggalek, Edif Hayunan Siswanto, S.Sos., M.Si menyampaikan terima kasih telah diterima Dinas Kominfo Bojonegoro dengan penuh kekeluargaan. Ia berharap nantinya hal-hal baik yang telah didapatkan dari Kominfo Bojonegoro menjadi perhatian untuk dapat diterapkan di instansinya.

Edif Hayunan menyampaikan bahwa pihaknya dari beberapa media online telah melihat banyak prestasi yang telah diraih Bojonegoro dalam penerapan KIP dan memang layak mendapat predikat Kabupaten yang terbuka. Bahkan sejak tahun 2016 penerapannya sudah sampai tingkat desa.

Hal tersebut menjadi salah satu inspirasi bagi Dinkominfo Trenggalek untuk studi referensi. Selain itu pembangunan dan penerapan Satu Data Bojonegoro yang dilihatnya dari website juga telah menginspirasi Dinas Kominfo Trenggalek. Dipilihnya Dinas Kominfo Bojonegoro untuk studi referensi penerapan KIP sampai tingkat desa juga atas rekomendasi komisioner KI Provinsi Jatim. Apa yang telah dilakukan Bojonegoro terkait pelayanan informasi, diseminasi informasi, banyak sekali aplikasi-aplikasi yang telah dibangun dan diterapkan, pihaknya ingin saling berbagi.

Dinas Kominfo Trenggalek juga memberikan apresiasi dalam kecepatan dan ketepatan tim pemberitaan dan medsos Pemkab Bojonegoro dalam mendiseminasikan capaian pelaksanaan program Pemkab Bojonegoro. Misalnya pada setiap kegiatan Sambang Desa, publikasi dilakukan dengan cepat melalui website/medsos resmi Pemkab dan pihak-pihak mitra, sehingga publik cepat mendapatkan informasi yang akurat.

“Kami berharap hasil kunjungan ke Bojonegoro dapat kami terapkan, dan kedepan desa-desa di Trenggalek nantinya dapat bersaing secara sehat dengan Bojonegoro dalam penerapan PPID desa. Mohon dibagikan tips-tips agar desa mau menerapkan KIP. Bagaimana mendorong desa menerapkan SID dan PPID melalui webdes maupun offline. Bagaimana membangun sinergi antara Kominfo dengan Pemdes,” ungkapnya.

Sementara itu Kadin Kominfo Bojonegoro Nur Sujito menyampaikan terkait penerapan KIP tingkat desa, target saat ini desa minimal harus update data dan informasinya. Dinas Kominfo Bojonegoro juga telah berkoordinasi dengan Dinas PMD agar pemdes menyediakan anggaran pengelolaan SID di APBDes. Terkait dengan sengketa informasi dalam kurun waktu tahun ini tidak ada karena semua informasi dapat diakses/diambil dari wesbite/aplikasi-aplikasi resmi Pemkab yang telah tersedia. Kebutuhan data telah tersedia di aplikasi Satu Data Bojonegoro (https://data.bojonegorokab.go.id).

Selain itu adanya Media Center milik Pemkab di gedung Pusat Informasi Publik (PIP) memegang peranan penting dalam rangka membangun komunikasi dan sinergi dengan media pers, dimana mereka telah memanfaatkannya untuk mencari, mengolah, dan mempublikasikan informasi.(Nuty/NN)

 


By Admin
Dibuat tanggal 03-11-2021
164 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
10 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
10 %