Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan tahapan evaluasi lanjutan setelah masuk sebagai 10 Besar Badan Publik Terbaik Implementasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Provinsi Jawa Timur. Setelah menjalani tahap monitoring dan evaluasi langsung oleh Tim Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim pada 29 Oktober 2021 lalu, saat ini memasuki tahap wawancara Pimpinan Badan Publik.
Wawancara digelar secara daring bertempat di ruang Command Center gedung Pusat Informasi Publik (PIP), Selasa (09/10/2021).
Zoom meeting yang digelar oleh KI Provinsi Jatim dihadiri Ibu Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah secara daring didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Sekretaris Dinas, dan Kabid PIKP beserta jajarannya dari ruang Command Center.
Ibu Bupati Anna Mu’awanah dalam paparannya menandaskan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik bertujuan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi yang menyangkut kebijakan-kebijakan pemerintahan, termasuk berbasis data dan informasi lainnya.
“Transparansi merupakan suatu kebutuhan, dapat mewujudkan accountability dalam tata kelola pemerintahan. Dengan adanya transparansi masyarakat juga bisa berpartisipasi langsung terhadap pemahaman data, pemahaman kebijakan yang ada dalam pemerintahan," tegas Beliau.
Ibu Bupati Anna juga menyampaikan visi Pemkab Bojonegoro adalah mewujudkan pelayanan informasi dan komunikasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab. Karena memang suatu informasi harus betul-betul apa adanya, data harus sesuai, ada transparansi, semua masyarakat harus bisa mengakses, dan akuntabel.
Kemudian, misinya adalah meningkatkan kinerja PPID melalui peningkatan kompetensi SDM pengelola PPID yang penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasinya berbasis teknologi informasi, meningkatkan partisipasi publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran melalui Bojonegoro Transparency Government Accoutability (TGA). Implementasi TGA mencakup regulasi, kelembagaan, dan tata kelola pada PPID.
“TGA terus menerus kami laksanakan karena bagian dari good governance. Bojonegoro secara akuntabilitas pemerintahan juga telah mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) 7 (tujuh) kali berturut-turut,” imbuh Beliau.
Masih dalam paparannya, Ibu Bupati Anna menegaskan keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat, sehingga masyarakat bisa melihat dan menganalisa dengan keterbukaan data, apalagi dalam era keterbukaan media online saat ini. Dalam hal ini Pemkab Bojonegoro terus melakukan penguatan, informasi publik terbuka untuk masyarakat namun harus dapat dipertanggungjawabkan tujuan dan manfaatnya untuk para pihak.
“Penguatan akses informasi publik adalah melalui desk statis (PPID Corner), SIAP LAPOR, dan kegiatan mobile seperti Sambang Desa. Melalui Sambang Desa kami menyampaikan program-program Pemkab dan masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya. Selain itu juga melalui Car Free Day, Talk Show Radio dan website-website Pemkab dan Pemdes,” lanjut Ibu Bupati Anna.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo, Nur Sujito menambahkan terkait Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik. Pertama, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, dimana untuk informasi profil Badan Publik sudah ada portalnya di https://bojonegorokab.go.id. Untuk struktur organisasi, visi misi juga tersedia di portal https://ppid.bojonegorokab.go.id. Kedua, informasi tentang program atau kegiatan yang dijalankan dalam lingkup badan publik sudah tersedia di https://bojonegorokab.go.id, di bagian Agenda Kabupaten. Kemudian terkait kinerja Badan Publik, di website kami telah tersedia data SAKIP Pemkab maupun data APBD Kabupaten Bojonegoro.
Nur Sujito juga mengatakan, dalam hal transparansi realisasi anggaran Pemkab Bojonegoro telah menyediakan layanan SP2D (surat perintah pencairan dana) online yang bisa diakses kapanpun, oleh pihak manapun. Layanan ini belum tentu ada di kabupaten lain.
Selanjutnya terkait transparansi informasi produk hukum, Pemkab Bojonegoro telah aktif menyediakan melalui portal JDIH (http://jdih.bojonegorokab.go.id). Mulai dari Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati sampai dengan Peraturan Desa. Tidak hanya tersedia produk hukum Pemkab, tapi juga tersedia produk hukum 419 Desa ada di JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi, red). Selain itu, kami juga memiliki inovasi SIAP Desa," tandasnya.
Komisioner KI Provinsi Jatim menyatakan bahwa komitmen Pimpinan Badan Publik Pemkab Bojonegoro luar biasa. Pemkab Bojonegoro juga membina pemerintah desa dengan baik sehingga komitmen terhadap KIP juga tinggi. (Nuty/NN)
|
|
|
|
|
Sangat Puas
76 % |
Puas
10 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
10 % |