Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, dalam rangka meningkatkan kinerja dan integritas ASN, melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Rencana SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bagi jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan Kepala OPD lingkup Pemkab Bojonegoro, Selasa (30/11/2021). Acara digelar di ruang Angling Dharmo Pemkab dan diikuti seluruh JPT eselon II dan Kepala OPD sejumlah 77 orang.
Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut diantaranya mengatur bahwa penyusunan rencana SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkat jabatan pada instansi Pemerintah.
Ibu Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam arahannya menyampaikan bahwa SKP merupakan satu kesatuan dari target kinerja. Pertama, komitmen penyerapan anggaran sesuai tahapan yang dalam beberapa tahun ini dimonitor banyak penyerapan mendekati tribulan akhir, last loading. “Oleh karenanya hal itu harus kita ubah/terobos untuk adanya komitmen dalam penyusunan SKP ini,” kata Bupati.
Kedua, penilaian SAKIP sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari SKP. Kemudian selain itu bagaimana upaya mendukung program Pemerintah melalui Kemen PAN dan RB yaitu pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) yang juga tidak terpisahkan.
SKP kurun waktu tahun 2019-2021 cenderung normatif dengan format yang sudah ada. Dengan latar belakang itu, Pemkab Bojonegoro telah menyiapkan satu format lampiran yang tidak terpisahkan, yang merupakan bagian dari alat ukur bahwa SKP bukan sekedar angka. Akan tetapi angka yang dipertanggungjawabkan. Pada lampirannya terdapat format-format dibelakangnya. Kalau ini sudah inline, ada teori das sollen dan das sein-nya nyambung. Dengan mengaca tiga tahun terakhir maka SKP Pemkab Bojonegoro ada lampiran yang harus disiapkan dan tidak terpisahkan dari SKP tersebut.
"Ujungnya adalah inline antara nilai SAKIP, komitmen ZI, penyerapan anggaran, dan nantinya selaras dengan TPP yang akan kami finalkan berlaku pada tahun 2022. Itu harapan kami selaku Kepala Daerah terhadap kinerja pemerintahan yang harus didukung oleh seluruh eselon II, III, bahkan sampai seluruh tingkat bawah. Kalau ini tidak maksimal, maka beresiko pengulangan seperti tahun 2021 dimana penyerapan anggaran kurang maksimal," tandas Beliau.
Lebih lanjut Ibu Bupati Anna menegaskan mulai tahun 2022 penyerapan anggaran harus benar-benar berkualitas. Maka tumpuan dari perencanaan harus betul-betul matang. Kalau perencanaan matang, pasti anggaran bisa terserap dengan baik. Bappeda harus bisa menyisir mana kira-kira sesuai dan yang kurang sesuai.
"Berkaca 3 siklus inilah kami berharap dari Kemen PAN dan RB dapat membantu untuk format-format terhadap SKP, komitmen penyerapan, komitmen ZI Menuju WBK-WBBM, komitmen pelayanan, komitmen SAKIP harus betul-betul bisa terwujud dengan baik," pungkas Ibu Bupati Anna.
Sementara itu, Plt. Ka. BKPP Muchamad Aan Syahbana, SE., MM dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan ini antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Sipil Sipil, dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
"Tujuan sosialisasi untuk memberikan gambaran umum kepada JPT dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Bojonegoro tentang teknis penyusunan rencana SKP berdasarkan Permen PAN dan RB Nomor 8 Tahun 2021 dan teknis mem-breakdown kinerja/cascading kinerja ke pejabat level dibawahnya guna penyusunan matrix peran dan hasil," terangnya.
Lebih lanjut Aan Syahbana mengatakan, sebagaimana telah disampaikan oleh Ibu Bupati Bojonegoro, bahwa SKP Tahun 2021 mengacu pada Permen PAN dan RB Nomor 8 Tahun 2021, yang mana dalam penyusunannya terdapat perubahan yang cukup fundamental.
"Oleh karena itulah kami menghadirkan narasumber yang membawahi bidang managemen kinerja, yaitu Bapak Devi Anantha, Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN dan RB. Untuk mengetahui secara detail, secara pasti bagaimana proses penyusunan SKP yang benar langsung dari ahlinya," imbuhnya. (Nuty/NN)
Sangat Puas
73 % |
Puas
7 % |
Cukup Puas
7 % |
Tidak Puas
13 % |