Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melaksanakan sosialisasi terkait pemekaran 4 (empat) desa di Bojonegoro. Yakni Desa Napis Kecamatan Tambakrejo, Desa Leran Kecamatan Kalitidu, Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, dan Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro.

Sosialisasi ini salah satunya dilaksanakan Selasa (07/12/2021) di Sukorejo Sport Center, Desa Sukorejo, Bojonegoro yang dibuka secara daring oleh Ibu Bupati Anna Mu'awanah, dihadiri tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Muspika, serta diikuti unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa dan Perangkat, PKK Desa, Ketua RT/RW, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.

Dalam sosialisasi itu, disampaikan Hasil Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Yakni bahwa keempat desa tersebut layak dimekarkan. Sehingga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, bahwa proses tahapan dilanjutkan ke pelaksanaan sosialisasi oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, selaku pemrakarsa kepada masyarakat desa yang akan dimekarkan.

Kepala Dinas PMD Machmuddin, AP.,MM dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi merupakan rangkaian tahapan pemekaran desa. Pemekaran desa ini sesuai ketentuan dapat diprakarsai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten. Terkait hal tersebut, seluruh masyarakat Desa Sukorejo, dalam hal ini pemerintahan Desa Sukorejo telah mengajukan permohonan pemekaran desa kepada Pemkab Bojonegoro. Sehingga Pemkab Bojonegoro membentuk tim pemekaran desa yang melakukan evaluasi/penilaian dari desa dengan 4 indikator yaitu Pemerintahan desa, Pembangunan, Pemasyarakatan, dan Pemberdayaan.

"Menurut tim penilaian/pemekaran desa, hasil penilaian dari berbagai indikator, Desa Sukorejo termasuk layak untuk dilakukan pemekaran. Untuk pemekaran desa di Kabupaten Bojonegoro ini ada 4 (empat) desa yaitu Desa Napis Kecamatan Tambakrejo, Leran Kecamatan Kalitidu, Ngumpakdalem Kecamatan Dander, dan Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro. Dari ketiga desa yang sudah dilakukan sosialisasi, ketiganya sepakat untuk melanjutkan pemekaran desa sehingga tahapan berikutnya setelah sosialisasi adalah musyawarah desa," terangnya.

Lebih lanjut Machmuddin menjelaskan tahap musyawarah desa tersebut terkait dengan penentuan nama desa, batas desa, dan aset desa. Oleh karena itu Pemkab berharap pada saat nanti tahap musyawarah desa dilaksanakan, jika dalam pembahasan diperlukan komunikasi, diskusi, maka melalui sosialisasi ini diharapkan semua memberikan masukan atau menyampaikan barangkali ada permasalahan yang nantinya akan didiskusikan oleh tim pemekaran desa.

Ibu Bupati Anna Mu’awanah dalam arahannya menuturkan bahwa sosialisasi ini hampir setengah matang karena sudah ada pemetaan, menggunakan konsultan, dan merespon kepala desa yang mengusulkan dilakukan pemekaran.

"Sebuah desa dilakukan pemekaran tentunya ada pendekatan yuridis. Hari ini secara yuridis sedang dilaksanakan secara administrasi apakah betul-betul sudah memenuhi syarat. Selain itu ada syarat sosiologis misal luas wilayah, jumlah penduduk. Jadi setiap kebijakan ada pendekatan minimal Pemkab senantiasa di dalam membuat keputusan harus berdasarkan Peraturan Per-UU yang sesuai," tutur Beliau.

Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa di Desa Sukorejo, jumlah penduduk sekitar 12.000, termasuk kepadatan penduduknya. "Maka kami berterima kasih kepada Kades sudah mengusulkan kepada Pemkab adanya pemekaran Desa Sukorejo. Sukorejo, kepadatan penduduk sangat luar biasa perlu ada pemecahan sehingga pendekatan pelayanan makin cepat. Sesuai Undang-undang otonomi daerah tentunya ada kebijakan mengikuti pemekaran desa. Misal soal DD/ADD, BKD baik dari Kabupaten/Pusat/Provinsi, dan soal Dana Insentif Desa," lanjut Beliau.

Dengan dimekarkannya desa tersebut, maka makin banyak pembangunan yang dibagikan untuk warganya. Sehingga makin cepat penanganan/solusi terhadap kebutuhan khususnya warga perkotaan. Pendekatan untuk Desa Napis, Leran, Ngumpakdalem tentunya berbeda dengan Sukorejo dari sisi percepatan pelayanan dan basis pendekatan kepada warga.

Ibu Bupati Anna juga mengatakan, dengan Kades yang sangat mendukung pemekaran ini maka seluruh masyarakat diharapkan ikut serta memberikan masukan-masukan. "Mari kita mengikuti suara terbanyak. Kalau sudah diputuskan suara terbanyak, maka minoritas bisa mendukung dan memotivasi yang memutuskan. Sehingga gesekan sosial terhadap rencana pemekaran dapat diminimalkan. Saya yakin bahwa di Desa Sukorejo yang mayoritas penduduk kelas menengah ke atas tingkat ekonomi dan SDM nya, tidak akan ada gesekan sosial. Mungkin cara pandang ingin melayani cepat dan tepat. Ini bisa diselesaikan nanti pada proses pemilihan pimpinan yang tentunya dapat dilaksanakan dengan baik," harap Ibu Bupati Anna.

Beliau meminta kepada Dinas PMD segera merumuskan 4 (empat) desa yang dimekarkan tersebut. Diharapkan paling lambat 3 bulan agar tahun 2022/2023 sudah bisa ada alokasi dana di desa pemekaran tersebut. Termasuk nanti saat ada jeda transisi, ada soal kemandirian pendanaan /suporting pendanaan bagaimana mekanismenya jika memang sudah dimekarkan. Pada masa transisi harus benar-benar dicek, apakah Pemkab boleh memberikan dana untuk masa transisi. Dari Pemkab ada mekanisme masa transisi terhadap pelaksanaan pemerintahan desa yang baru hasil pemekaran.

"Tolong ditelaah tentang masa transisi tersebut. Terima kasih pada warga atas keinginan berembug terhadap bagaimana baiknya Desa Sukorejo yang akan dilakukan pemekaran," pungkas Beliau. (Nuty/NN)


By Admin
Dibuat tanggal 08-12-2021
58 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
10 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
10 %