Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro dalam upaya mengotimalkan pelaksanaan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM secara terjdwal kembali mengevaluasi capaian kinerja, dan dirangkaikan dengan bimbingan teknis penyusunan SKP bagi jajaran ASN Dinas Kominfo. Acara digelqr Jumat (17/12/2021) di Media Center Gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Pemkab Bojonegoro.
Kegiatan dipimpin Kadin Kominfo Drs. Nur Sujito, MM, dihadiri semua staf Kominfo baik PNS dan Non PNS serta narasumber dari BKPP.
Kadin Kominfo Nur Sujito dalam pembukanya memberikan apresiasi atas capaian tugas dan fungsi (tusi) Dinas Kominfo antara lain diraihnya penghargaan nasional dalam bidang keterbukaan informasi publik (KIP) oleh Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang dan Desa Tlogorejo Kecamatan Kepohbaru serta capaian Smart City dengan penerimaan penghargaan kota/kabupaten terbaik nasional untuk dimensi Smart Governance. Selain itu Nur Sujito juga mengapresiasi adanya peningkatan disiplin jajaran staf Dinas Kominfo.
Nur Sujito menandaskan bahwa program Ibu Bupati Anna Mu’awanah tahun 2022 adalah penguatan digital diantaranya akan ada kurikulum terkait literasi digital. Harapannya aplikasi sifajargoro dapat medukung target ini.
Nur Sujito juga mengingatkan jajarannya bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan tentang hukuman disiplin berat bagi PNS yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
Ini berbeda jauh dengan klausul pada PP sebelumnya yaitu diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 46 hari atau lebih. Bahkan terdapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja. Ini bisa dilihat dalam PP 94 Tahun 2021 Pasal 11 Ayat (2).
"Jika atasan langsung dari PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat tersebut terbukti sebelumnya tidak pernah memberikan peringatan bertahap sesuai ketentuan, maka atasan langsung dapat dikenakan sanksi yang sama dengan bawahannya yang melanggar aturan disiplin PNS tersebut. Intinya bagi semua ASN dan Non ASN yang mengikrarkan diri untuk berkontrak agar mematuhi aturan dan tugas kita. Selain mulai tahun 2022 agar pemenuhan SKP dioptimalkan, penyerapan anggaran dimaksimalkan per bulan serta selalu meningkatkan disiplin kehadiran dan apel," tandasnya.
Dalam kesempatan itu Sekdin Kominfo Nuriski Imandari kembali mengingatkan bagi yang belum lolos verifikasi LHKASN oleh Inspektorat agar menuntaskan bulan ini. Karena itu merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam pembangunan ZI, termasuk pula penuntasan IP ASN.
Selain itu agar kewajiban inputing SIRUP LKPP untuk tahun anggaran 2022 juga segera dituntaskan minggu ini, termasuk juga bagi bidang yang masih ada revisi SOP segera menuntaskannya. Dirinya berharap melalui bimtek penyusunan SKP ini, tidak akan ada kesulitan bagi PNS dalam penyusunannya, mengingat SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai berbasis hasil yang mengacu pada aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.
Nuriski juga menyampaikan terkait evaluasi pelaksanaan ZI agar layanan permohonan informasi benar-benar dilaksanakan semaksimal mungkin oleh petugas di masing-masing desk layanan informasi. Dan terkait layanan penanganan aduan sudah langsung dievaluasi oleh Kemen PAN dan RB yang mana untuk laju tindak lanjutnya, Dinas Kominfo mencapai nilai diatas 90%. Selain itu direncanakan tanggal 28 Desember 2021 akan dilakukan penilaian pegawai teladan di lingkungan Dinas Kominfo dengan beberapa indikator. Sedangkan mulai tahun 2022 akan dilakukan setiap bulan.
Sementara itu Agus Fitriyadi dari BKPP dalam paparannya menjelaskan bahwa SKP tahun 2021 mengacu pada regulasi terbaru PP 30/2019 jo Permen PAN dan RB 8/2021. SKP terbaru saat ini tidak mudah, membutuhkan keseriusan extra, karena harus didukung dokumen riil, bukti realisasi capaian target. Penyusunan SKP berdasarkan Permen PAN dan RB baik penyusunan maupun penilaian SKP basicnya adalah top down.
“SKP pimpinan harus ditandatangani, disepakati targetnya oleh Ibu Bupati, harus ditetapkan lebih dahulu. Tanpa ada itu kita tidak bisa men-cascading apa yang kita kerjakan. Kemudian, seluruh jajaran Dinas Kominfo, bagaimana mensukseskan target pimpinan. Setelah SKP disetujui/ditetapkan, baru Ka. OPD berdialog kinerja dengan Kabid (eselon dibawahnya), menyusun strategi bagaimana mencapai target Ka. OPD melalui berbagi peran. Jika SKP pimpinan turun akan berpengaruh pada semuanya, ada pengaruh 20% nilai SKP pimpinan terhadap nilai SKP jajaran dibawahnya secara berjenjang," jelasnya.
SKP yang diterapkan adalah cascading kinerja, bagaimana kita bisa mensukseskan target dari pimpinan. Jika target kita tidak tercapai maka akan berpengaruh ke yang lain. PP 30 Tahun 2019 ini menselaraskan kinerja organisasi dengan kinerja individu. Dalam PP ini juga ada reward and punishment. Jika predikat Sangat Baik 2 tahun berturut-turut maka akan diprioritaskan untuk Talent Pool, untuk predikat Baik 2 tahun berturut-turut maka diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi.
Sementara terkait sanksi, JPT dengan kinerja tidak tercapai (predikat cukup/kurang/sangat kurang) diberi waktu 6 bulan untuk memperbaiki kinerja, jika tidak berhasil maka dilakukan uji kompetensi kembali. Sedangkan bagi JA dan JF yang kinerjanya tidak tercapai (predikat kurang/sangat kurang) juga diberi waktu 6 bulan untuk memperbaiki. Jika tidak berhasil maka dilakukan uji kompetensi kembali.
Dalam hal ini dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 tahun. Terberat, setelah 1 tahun tidak tersedia lowongan, pegawai diberhentikan dengan hormat.(Nuty/NN)
Sangat Puas
73 % |
Puas
7 % |
Cukup Puas
7 % |
Tidak Puas
13 % |