Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Mu’awanah melantik dan mengambil sumpah jabatan 228 ASN Transformasi Jabatan dari Struktural ke Fungsional, Jum’at (31/12/2021) di Pendopo Malowopati Jl. Mas Tumapel No 1 Bojonegoro. Kegiatan ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yaitu setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dari 228 pejabat fungsional yang dilantik tersebut, ASN dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dilantik antara lain dari Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah Henry Eko Yuniatmoko Jabatan Lama Kasi Pengembangan Infrastruktur Jaringan Jabatan Baru Pranata Komputer Ahli Muda dan Aris Eko Wahyudi Jabatan lama Kasi Pengembangan Infrastruktur Pusat Data Jabatan Baru Pranata Komputer Ahli Muda.
Selanjutnya dari Bidang Layanan E-Government yaitu Nugroho Tri Handoko Jabatan Lama Kasi Tata Kelola dan Pengembangan Ekosistem E-Goverment Jabatan Baru Manggala Informatika Ahli Muda dan Mustaqbirin Jabatan Lama Kasi pengembangan Aplikasi Jabatan Baru Manggala Informatika Ahli Muda.
Untuk berikutnya dari Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik yaitu Eka Puspitasari Jabatan Lama Kasi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik Jabatan Baru Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda, Ulfaiza Kurnia Sriestuningtyas Jabatan lama Kasi Pengelolaan Media dan Sumber Daya Komunikasi Publik Jabatan Baru Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda, serta dari Sekretariat Dinas Kominfo yaitu Dr.Wiwik Retnoningsih Jabatan Lama Kasubbag Program dan Laporan Jabatan Baru Analis Kebijakan Ahli Muda, Alif Rahmawati Jabatan Lama Pelaksana Jabatan Baru Analisis Kebijakan Ahli Muda.
Dalam sambutanya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan bahwa pengangkatan PNS ke jabatan fungsional dan penyetaraan dalam jabatan ini dilaksanakan dengan dasar Permen PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Selain itu juga Permen PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, serta Surat Mendagri Nomor 800/8309/OTDA tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini, kita berharap nantinya kinerja para ASN akan lebih baik lagi,” ujar Beliau.
Bupati Anna juga menambahkan, salah satu pemicu kinerja yang baik adalah kualitas sumber daya manusia yang kompeten dalam bidangnya serta berintegritas.
Bupati perempuan pertama ini juga berpesan dalam mengemban tugas sebagai PNS dimanapun ia bekerja, harus dapat menjaga kinerja yang produktif dan selalu membangun sinergitas dalam lingkungan kerjanya.
“Selamat bertugas dan semoga cepat beradaptasi ditempat kerja yang baru. Pesan saya, agar semuanya produktif serta membangun kerjasama diantara unit kerja masing-masing,” pungkas Beliau.(Nuty/NN)
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
74 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
11 % |