Pada hari Jumat (25/03/2022) di Media Center Gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Pemkab Bojonegoro Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelenggarakan rapat koordinasi evaluasi capaian kinerja kegiatan berjalan sampai dengan tribulan I Tahun 2022 sekaligus membahas rencana kegiatan tahun 2023. Kegiatan tersebut dipimpin Kadin Kominfo Drs. Nur Sujito, MM, dan dihadiri seluruh karyawan/karyawati Dinas Kominfo baik PNS dan Non PNS.

Kadin Kominfo, Nur Sujito dalam arahannya terkait evaluasi pelaksanaan ZI, bahwa indikator pertama yang dievaluasi salah satunya tentang penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai. Peningkatan kedisiplinan terkait kehadiran tepat waktu, keberadaan pegawai harus sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Kinerja masing-masing pegawai harus terukur dengan baik baik perencanaan, proses dan outputnya.

Selanjutnya terkait hasil evaluasi ZI melalui laman https://zi.bojonegorokab.go.id, Nur Sujito meminta agar tim yang menangani benar-benar mengevaluasi hasilnya dan berkoordinasi lebih intensif dengan Inspektorat agar semua data dukung yang masih kurang sempurna dapat segera dicukupi dan diunggah di laman tersebut. Sehingga nilai hasil evaluasi dapat dimaksimalkan.

Nur Sujito juga kembali mengingatkan kepada jajaran ASN Dinas Kominfo agar selalu mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Terutama terkait ketentuan hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat dimana ada kewajiban-kewajiban bagi atasan langsung dari staf yang melakukan pelanggaran disiplin.
"Berikutnya, masing-masing KPA dan PPTK agar mengevaluasi detail capaian fisik dan serapan anggaran sesuai janji-janji yang telah disampaikan pada perjanjian kinerja masing-masing. Kecepatan itu perlu, tetapi benar dan sesuai aturan adalah nomor satu yang wajib dipatuhi. Peraturan perundang-undangan yang mengatur semua hal tersebut sudah lengkap dan jelas," tandas Nur Sujito.

Nur Sujito meminta jajarannya terutama KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk mencermati dan mengupdate pengetahuannya tentang aturan pengadaan barang/jasa terbaru dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Agar dicermati tentang aturan terbaru diantaranya tentang metode pengadaan langsung dan pertanggung jawabannya.

Lebih lanjut Nur Sujito menyampaikan, LKPP dalam rangka meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri dan meningkatkan keterlibatan UMK pada pengadaan barang/jasa pemerintah, telah membuka Toko Daring (https://tokodaring.lkpp.go.id). Platform E-Purchasing ini merupakan sistem informasi yang dikembangkan oleh LKPP untuk memfasilitasi pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berbentuk marketplace dan ritel daring. "Melalui laman Toko Daring (https://tokodaring.lkpp.go.id), para KPA dapat mengunduh dan memedomani Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Produk/komoditas Toko Daring, diantaranya ketentuan batas nilai belanja. Terkait hal ini agar juga menjadi pedoman perencanaan program dan kegiatan TA 2023," tegas Nur Sujito.

Selain itu Nur Sujito dalam hal penataan sistem manajemen SDM juga meminta pejabat yang menangani kepegawaian untuk mencermati pembagian jabatan fungsional staf. Pejabat eselon III pun juga diminta untuk melakukan kaderisasi terhadap pejabat di tingkat bawahnya.[nes/nn]


By Admin
Dibuat tanggal 11-04-2022
28 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
10 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
10 %