Sebagai langkah implementasi keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan Bimbingan Teknis, Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD, RSUD, dan Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan digelar di ruang Creative Room Gedung Pemkab Bojonegoro lantai 4, Kamis (21/7/2022).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah secara virtual, Sekretaris Daerah Nurul Azizah, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nur Sujito, para pejabat OPD, dan perwakilan Pemerintah Desa. Selain itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Imadoeddin bergabung secara virtual.
Dalam sambutan arahannya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan bahwa saat ini perkembangan teknologi semakin cepat. Sehingga mendorong akses informasi semakin terbuka.
Bupati menjelaskan, provinsi-provinsi di Pulau Jawa pada dasarnya sistem pemerintahannya semakin baik dan terbuka. Tentunya, keterbukaan ini berdasarkan peran serta masyarakat dalam mengakses informasi.
"Peran masyarakat dalam akses informasi berkaitan juga dengan sumber daya manusia. Hal ini berkaitan dengan akuntabilitas yang ada. Sebagai contoh di Bojonegoro sejak 2018 mulai membuka SP2D Online. Hampir semua orang bisa mengakses, mulai dari perencanaan," ujar Bupati Anna.
Oleh karena itu, keterbukaan ini harus diiringi dengan kematangan sumber daya manusia yang didukung dengan kemampuan analisis kebijakan yang baik.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Kominfo, Nur Sujito dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai upaya menguatkan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi (PLID) sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi publik.
“Hal ini juga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan maupun keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan publik,” ucapnya.
Nur Sujito menjelaskan selain mewujudkan implementasi keterbukaan informasi publik kepada para PPID di lingkup Pemkab Bojonegoro, hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM PPID utama dan PPID pembantu yang berkompeten dalam rangka penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP secara efektif dan optimal. (*/NN)
|
|
|
|
|
Sangat Puas
76 % |
Puas
10 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
10 % |