Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat gabungan dari berbagai unsur, terkait antisipasi pelanggaran persiapan masa tenang dan perhitungan suara Pemilu 2024. Dalam kegiatan di kantor Bawaslu Bojonegoro Kamis (8/2/2024), semua pihak sepakat untuk melaksanakan semua ketentuan yang berlaku dan menyukseskan Pemilu 2024 dengan kewenangan masing masing.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pemkab Bojonegoro, KPU, Polres, Kejaksaan Negeri, dan peserta pemilu yaitu Partai Politik.  

Menurut Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo hari pencoblosan sudah semakin dekat. Saat ini kurang dua hari menjelang masa tenang dan merupakan akhir masa kampanye pemilu. “Kita mengundang lintas stakeholder teman-teman dari Parpol dan Pokja-pokja untuk menyamakan pemahaman, apa saja yang akan kita lakukan di masa tenang dan tungsura,” terangnya. Masa tenang sendiri mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. 

Lebih lanjut, Handoko menjelaskan sesuai PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye, masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan melakukan aktifitas kampanye dengan seluruh metode-metodenya. Salah satunya terkait  sterilnya alat peraga kampanya (APK) Terkait APK ini menjadi tanggung jawab bagi peserta pemilu. “Kami berharap parpol bisa menertibkan secara mandiri seluruh APK dimasa tenang, biarkan masyarakat sejenak jernih mengambil keputusan untuk menentukan pilihannya” tuturnya. 

Sementara itu, komisioner KPU Bojonegoro Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Mustofirin menuturkan,  terkait masa tenang pemilu tidak diperkenankan ada APK atau dalam bentuk apapun. “Segala sesuatu hal yang bersifat kampanye baik dalam bentuk pemasangan APK atau pembagian bahan kampanye, dan  yang lebih krusial adalah terkait APK,” tegasnya. 

Dalam kegiatan tersebut, semua perwakilan yang hadir menyepakati untuk mengawal dan menyukseskan Pemilu 2024, terutama persiapan masa tenang hingga pencoblosan. [anies/Nn]


By Admin
Dibuat tanggal 12-02-2024
122 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
12 %