Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menggelar acara Sosialisasi dan Orientasi Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2029. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh OPD di lingkup Pemkab Bojonegoro ini digelar di ruang Angling Dharma, gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (30/10/2024).

Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan bahwa Bojonegoro sudah menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Sekarang Bojonegoro sedang menyiapkan RPJMD, di mana akan menjadi acuan kepala daerah terpilih untuk 5 tahun ke depan.

“Setelah menyaksikan visi misi dari kedua bakal calon, tentunya semua visi misi itu akan selaras dengan RPJPD kita. Sehingga dalam pembuatan RPJPD kita diturunkan dalam RPJMD, sehingga akan selaras dengan visi dan misi para calon kepala daerah periode selanjutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pj Bupati Adriyanto menjelaskan, ada beberapa hal untuk diantisipasi ke depan, yakni dengan potensi yang dimiliki dan tantangan yang akan dihadapi ke depan. Pertama mengenai infrastruktur, ini perlu disiapkan paling tidak 5 tahun ke depan untuk memperlancar mobilitas serta untuk membuka perekonomian dan perindustrian baru.

“Jangan sampai pembangunan terus berlangsung tanpa ada perluasan wilayah karena bisa terjadi kemacetan,” tandasnya.

Dalam RPJPD ini Bojonegoro akan menjadi lumbung energi, diantaranya potensi gas yang masih sangat besar.  Beberapa tahun ke depan harus dipikirkan lagi, yakni dengan memanfaatkan potensi yang ada. Selain itu, perlu ada penanganan masalah lingkungan yang harus terus diperkuat karena risiko dampak lingkungannya kepada masyarakat semakin tinggi.

“Kita punya Karangnongko yang prosesnya hampir jalan, maka sarana pendukung Karangnongko harus kita siapkan juga dari sekarang,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo menyampaikan maksud kegiatan ini yakni guna memberikan pemahaman kepada pengambil kebijakan RPJMD periode 5 tahunan. Ini sekaligus sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah 2025 hingga 2029.

“Proses penyusunan hingga penetapan RPJMD sesuai tahapan akan ditetapkan 6 bulan setelah bupati terpilih dilantik,” jelasnya.

Kegiatan ini, lanjut Anwar, juga bertujuan menjaga konsistensi dokumen perencanaan sebagai investasi kinerja perencanaan pembangunan daerah, untuk mencapai keselarasan, konsistensi dan kesesuaian dokumen perencanaan daerah. Selain itu juga sebagai dasar penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Bojonegoro. [anies/ai/nn]


By Admin
Dibuat tanggal 31-10-2024
13 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
73 %
Puas
7 %
Cukup Puas
7 %
Tidak Puas
13 %