Pengarsipan dan penyusunan dokumen hukum yang benar memiliki peran penting dalam mencegah korupsi. Hal tersebut disampaikan Irban Pencegahan Tipikor Inspektorat Bojonegoro Rahmat Junaidi, Senin (4/11/2024) saat memberikan materi dalam Diklat Pengelolaan Arsip dan Legal Drafting yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Jatim di Bojonegoro di gedung Pusdiklat Smart Technology. Kegiatan ini akan berlangsung selama empat hari.
"Pengarsipan telah diatur dalam UU No 43 tahun 2019. Intinya pengarsipan yang benar akan menciptakan lingkungan yang lebih transparan, akuntabel, dan terkontrol. Pada akhirnya membantu mencegah tindakan korupsi. Legal drafting yang baik memainkan peran penting dalam mencegah korupsi. Demikian juga dengan penyusunan dokumen hukum yang jelas, tepat, dan tanpa ambiguitas, potensi manipulasi atau penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalkan," terang Rahmat yang juga sekaligus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bojonegoro.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, pengelolaan arsip dan penyusunan produk hukum yang benar bisa mencegah korupsi karena beberapa sebab. Pertama transparansi, yakni dapat membantu mencegah tindakan korupsi karena semua data dan dokumen penting dapat diaudit dan diperiksa.
Kedua, akuntabilitas karena membuat individu dan organisasi lebih bertanggung jawab terhadap tindakan mereka. Ketiga, sebagai pengawasan dan kontrol. Sebab jika ada ketidaksesuaian atau tindakan mencurigakan, hal tersebut dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti.
Keempat, sebagai pencegahan penyalahgunaan. Data yang diarsipkan tidak mudah dimanipulasi atau diubah tanpa sepengetahuan pihak berwenang. Kelima, efisiensi operasional. Yakni proses yang lebih efisien dan transparan membuat lebih sulit bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan korupsi tanpa terdeteksi. [anies/cs/nn]
Sangat Puas
73 % |
Puas
7 % |
Cukup Puas
7 % |
Tidak Puas
13 % |