Dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro melakukan giat operasi penertiban di tempat umum. Sasarannya di traffic light perempatan Jalan Panglima Sudirman, Rabu (20/11/2024).

Kepala Satpol PP Bojonegoro Arief Nanang Sugianto melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Budiyono menyampaikan dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro berhasil mengamankan satu pengemis yang berusia lansia. Dari hasil pendataan petugas, pengemis tersebut baru pertama kali mengemis di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Pengemis berinisial R (67) berjenis kelamin perempuan asal Jatirogo, Tuban. Ia kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro guna mendapatkan pembinaan dari Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. 

“Setelah mendapat pembinaan, pengemis tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai guna memberikan efek jera, kemudian dibawa ke Shelter PMKS Dinas Sosial Bojonegoro,” ungkapnya.

Selain itu, petugas Satpol PP juga menghubungi pihak perangkat desa melalui Camat Jatirogo Kabupaten Tuban, guna menginformasikan agar pengemis tersebut dijemput di Shelter PMKS Dinas Sosial Bojonegoro di Jl Basuki Rahmat Bojonegoro.

“Saya menghimbau kepada masyarakat tidak memberikan suatu apa pun kepada pengemis, pengamen, manusia silver, orang yang melakukan bersih-bersih kaca mobil dan lain sebagainya di traffic light atau tempat-tempat umum lainnya,” pungkasnya. [anies/ai/nn]


By Admin
Dibuat tanggal 21-11-2024
6 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %