Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dinpora) melantik pengurus Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Bojonegoro periode 2024 - 2028. Pelantikan ini dilaksanakan di Pendopo Malowopati, Rabu (11/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus PBSI Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinpora Bojonegoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, KONI Bojonegoro, Pengurus Provinsi (Pengprov) Jawa Timur Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI).
Dalam sambutannya, Ketua PBSI Bojonegoro Abdul Wahid, mengucapkan terimakasih atas support dari Pengprov PBSI Jatim dan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang menjadikan pemicu semangat baru untuk terus bergerak berjuang dalam bulu tangkis di Bojonegoro. Pihaknya berharap bisa menjadi juara nasional maupun di kancah internasional.
“Semuanya untuk pengurus PBSI, kita satu kesatuan. Saya mohon arahannya juga dari para senior untuk bersama-sama agar bulu tangkis di Bojonegoro bisa maju dan menghasilkan banyak atlet tingkat nasional,” kata Abdul Wahid.
Sementara itu, Ketua Umum PBSI Jawa Timur Tonny Wahyudi yang diwakili oleh Syaiful Imaduddin selaku Ketua Bidang Organisasi PBSI Jawa Timur, mengatakan pada tahun 2025 akan diadakan Porprov yang dilaksanakan di Malang Raya.
“Kami berharap Kabupaten Bojonegoro terutama bulu tangkis untuk ikut berpartisipasi dalam Porprov tahun 2025,” ucap Syaiful.
Berdasarkan SK Pengprov PBSI Jatim, pengurus PBSI Bojonegoro masa bakti 2024-2028 diantaranya: [anies]
Pelindung : Bupati Bojonegoro
Dewan Pembina :
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro,
Ketua Umum Pengprov PBSI Jatim, Kepaa Dinas Pemuda dan Olahraga Bojonegoro,
Ketua KONI Bojonegoro
Dewan Penasehat :
Abdul Karim,
H. Moch. Muslih,
Hidayat Rahman
Dewan Pengawas :
Imam Khanafi,
Tresno Susilo
Ketua : Abdul Wahid
Wakil Ketua I : Eko Supriyanto
Wakil Ketua II : M. Guntur
Sekretaris : Renditya Crisdian Saputra
Wakil Sekretaris : M. Baharudin Baharsyah
Bendahara : H. Sutrisno
Wakil Bendahara : Kuswo Kustarto
Sangat Puas
76 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
12 % |