Pemkab dan DPRD Bojonegoro menetapkan dua peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (21/5/2025). Dua perda tersebut adalah perda perlindungan dan pemberdayaan petani; dan perda pengelolaan sampah. 

Mewakili Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah menghadiri rapat paripurna tersebut. Selain itu, hadir pula Pj Sekda, jajaran Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD dan Camat.

Rapat paripurna kali ini diawali dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penetapan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; serta penetapan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Wakil Bupati Nurul Azizah menuturkan dengan adanya dua Raperda yang disetujui bersama, dapat segera ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah guna memberikan kepastian hukum menjamin hak petani untuk dapat perlindungan. Petani juga mendapatkan pemberdayaan serta membangun budaya yang baik dan bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah.

“Pemkab bersama stakeholder akan bersinergi melaksanakan program maupun kegiatan pendampingan, bantuan sarana prasarana, akses, pelatihan dan asuransi kepada petani,” terangnya.

Terkait raperda tentang pengelolaan sampah, Wakil Bupati mengatakan peran serta masyarakat untuk ikut dalam pengelolaan sampah. Terutama dalam rangka mengurangi sampah dari sumber sampah dari hulu ke hilir. 

“Peran aktif pemerintah juga harus didukung dengan peran aktif masyarakat. Kesadaran untuk mengelola sampah yang merupakan bentuk tanggungjawab seluruh pihak diharapkan dengan adanya raperda ini, penanganan sampah oleh semua pihak dapat terwujud di Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.

Nurul Azizah berharap dengan adanya raperda ini dapat bermanfaat untuk kesejahteraan petani dan kestabilan lingkungan di Kabupaten Bojonegoro.

Sementara, Siti Fatmawati, juru bicara Pansus II menyampaikan beberapa catatan terkait raperda perlindungan dan pemberdayaan petani. Menurutnya defisini pertanian meliputi pertanian, perkebunan/holtikultura, peternakan dan perikanan. Raperda ini untuk menjamin swasembada pangan dan ketahanan pangan. Koordinasi lintas OPD juga sangat diperlukan untuk melaksanakan pelaksanaan Raperda ini. 

Catatan kedua yang diungkapkan Siti Fatmawati adalah terkait SDM di sektor pertanian yaitu petugas penyuluh lapangan (PPL). Hal ini perlu ada penekanan dalam peran di lapangan. Yakni tidak hanya melakukan penyuluhan pertanian tetapi juga membina serta memberdayakan petani/poktan dalam hal kreativitas dan inovasi. 

“Contohnya edukasi tentang pupuk menggunakan kotoran hewan sesuai dengan aturan yang berlaku. Lainnya mengapresiasi dan mengembangkan inovasi varietas ramah lingkungan oleh petani,” terangnya.

Raperda ini, lanjut Siti, bertujuan menjamin ketersediaan pupuk, air, sarana dan prasarana. Harapannya ada tambahan anggaran di sektor pertanian dalam jangka panjang untuk mencapai argoindustri tahun 2045. 

Pansus II, lanjut Siti juga menyoroti asuransi pertanian yang perlu dimaksimalkan, perlunya pengawasan mastarakat, dan perlunya regenerasi pertanian. 

“Pansus II DPRD Bojonegoro menerima dan menyetujui sekaligus merekomendasikan kepada rapat paripurna ini untuk menyetujui dan menetapkan peraturan daerah tentang perlindungan dan oemberdayaan petani untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus IV, M. Anis Musthafa menyampaikan catatan terkait perda pengelolaan sampah. Dinas Lingkungan Hidup, perlu melakukan evakuasi sistem pengolahan sampah, terutama penampungan sampah di tiap kecamatan.  

Pemkab Bojonegoro, lanjut Anis, perlu mencontoh daerah lain terkait pengelolaan sampah seperti Kabupaten Bantul dan Sleman. “Pansus IV menerima dan menyetujui sekaligus merekomendasikan kepada rapat paripurna ini untuk menyetujui dan menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah No 5 Tahun 2017 tentang Pengolahan Sampah di Bojonegoro untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025,” tutupnya.[del/nn/ans]

 


By Admin
Dibuat tanggal 22-05-2025
21 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
10 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
10 %