Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik melalui penerapan alur layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami masyarakat.
Melalui layanan PPID, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada badan publik secara daring maupun luring. Permohonan informasi dapat disampaikan melalui surat elektronik (email), website resmi, sambungan telepon, maupun dengan datang langsung ke layanan informasi yang tersedia.
Pemohon informasi publik wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mencantumkan bukti identitas, dengan ketentuan:
- Perorangan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah.
- Badan Hukum: Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Kelompok Orang: Surat kuasa dari pemberi kuasa serta fotokopi KTP pemberi kuasa.
2. Mengisi formulir permohonan informasi publik secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap permohonan informasi yang masuk akan melalui proses verifikasi kelengkapan persyaratan oleh PPID. Apabila persyaratan belum lengkap, PPID akan menyampaikan pemberitahuan klarifikasi kepada pemohon untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan, disertai tanda bukti permohonan. Sementara itu, permohonan yang telah memenuhi persyaratan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID selanjutnya akan memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja apabila diperlukan. Pemberitahuan tertulis memuat informasi mengenai ketersediaan data yang dimohonkan, tata cara penyampaian informasi, serta ketentuan administrasi layanan informasi publik.
Dalam hal permohonan informasi tidak ditanggapi atau ditolak, pemohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Bagi pemohon yang permohonannya dikabulkan, informasi publik akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kejelasan alur layanan PPID ini, Dinkominfo Kabupaten Bojonegoro berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi publik, sekaligus mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif. [dh/nn/ans]
|
|
|
|
|
Sangat Puas
76 % |
Puas
10 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
10 % |