Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) terus mendorong penyebarluasan informasi layanan publik kepada masyarakat. Salah satunya melalui sosialisasi Program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap) dari BPJS Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri yang memiliki tunggakan iuran.
Informasi tersebut disampaikan dalam program dialog SAPA! Bojonegoro di Radio Malowopati FM Bojonegoro bersama Staf Penagihan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Ilham Nur Imam Maulana. Ia menjelaskan bahwa REHAB 3.0 merupakan pengembangan dari program sebelumnya dengan memberikan pilihan pembayaran yang lebih fleksibel sesuai kemampuan peserta.
“Kalau sebelumnya cicilan dilakukan dalam hitungan bulanan, pada REHAB 3.0 peserta dapat memilih skema pembayaran harian. Bahkan nominal cicilan dapat dimulai dari Rp10.000 per hari,” ujar Ilham.
Program REHAB 3.0 dapat dimanfaatkan oleh peserta PBPU Mandiri dengan tunggakan iuran mulai bulan keempat hingga maksimal 24 bulan. Pembayaran cicilan dapat dilakukan dengan jangka waktu maksimal 12 bulan melalui pilihan skema harian maupun bulanan. Peserta dengan tunggakan lebih dari 24 bulan tetap akan mengikuti perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peserta harus memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan atau mulai bulan keempat sampai dengan 24 bulan. Selain itu, data kepesertaan seperti nomor telepon dan email harus sesuai dengan data terbaru,” jelas Ilham.
Pendaftaran Program REHAB 3.0 dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, kantor BPJS Kesehatan, maupun layanan WhatsApp khusus penagihan iuran. Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memilih nominal cicilan sesuai kemampuan hingga seluruh tunggakan terselesaikan.
Dinkominfo Bojonegoro mengajak masyarakat untuk memanfaatkan informasi dan layanan publik yang tersedia. Dengan adanya Program REHAB 3.0, peserta JKN yang mengalami kendala pembayaran diharapkan dapat menyelesaikan tunggakan secara bertahap. Meski demikian, selama proses cicilan berlangsung, status kepesertaan belum dapat digunakan untuk layanan kesehatan dan akan kembali aktif setelah seluruh kewajiban diselesaikan sesuai ketentuan. [dh/nn/ans]
|
|
|
|
|
Sangat Puas
77 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
9 % |