Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 (corona virus disease 2019) terus memperkuat dengan berbagai landasan dan produk hukum. Baru 1 hari yang lalu, tanggal 15 April 2020 telah terbit Keputusan Bupati Bojonegoro tentang Tim Pelacak (Tracing) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), telah terbit produk hukum baru berupa Instruksi Bersama.

Dengan perkembangan kondisi sampai saat ini antara lain adanya zona merah di Bojonegoro (Kecamatan Gondang, Purwosari, Trucuk, dan Balen), secara berkelanjutan pada hari Kamis (16/04/2020), Ibu Bupati Bojonegoro (DR. Hj. Anna Mu’awanah), bersama beberapa anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yaitu Kepala Polres (AKBP Muchamad Budi Hendrawan SIK, MH), Komandan Kodim 0813 (Letkol Inf Bambang Hariyanto), Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro (Sutikno, SH, MH) menandatangani Instruksi Bersama Nomor : 04 Tahun 2020; Nomor : B/-/IV/2020; Nomor : B/427/IV/2020; dan Nomor : B-222/M.5.16/Cp/04/2020, tentang Mekanisme Penjagaan Wilayah Zona Merah Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro.

Melalui Kebijakan baru tersebut, diinstruksikan agar Kecamatan/Desa/Kelurahan yang sudah dinyatakan sebagai Zona Merah agar memperhatikan hal-hal berikut :

  1. Mengatur pintu masuk dan pintu keluar Desa/Kelurahan dan dijaga oleh Linmas selama24 (dua puluh empat) jam;
  2. Dilokasi fasilitas umum Desa/Kelurahan harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
  3. Orang yang akan masuk ke Desa/Kelurahan harus diperiksa sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid- 19 oleh petugas;
  4. Gugus Tugas Desa/Kelurahan harus berkomitmen menempatkan Orang Dalam Resiko (ODR), Orang Dalam Pemantauan (ODP) di tempat isolasi/shelter dan tidak boleh kontak dengan siapapun selama 14 (empat belas) hari;
  5. Gugus Tugas Desa/Kelurahan bersama Perawat/Bidan Desa agar selalu memantau perkembangan warganya dan melaporkan ke Dinas Kesehatan selama 24 (dua puluh empat) jam;
  6. Gugus Tugas Desa/Kelurahan harus memastikan bahwa semua warga masyarakat harus menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.

Instruksi Bersama tersebut secara langsung telah ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan yang bersangkutan, antara lain seperti disampaikan oleh staf trantib kecamatan Trucuk, bahwa Instruksi tersebut langsung dikirimkan ke semua pemerintah desa di wilayahnya. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 17-04-2020
382 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %