Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus mengoptimalkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama para pejabat eselon yang ada pada OPD, diantaranya melalui mutasi pejabat eselon. Kesempatan kali ini Rabu (29/04/2020), Ibu Bupati Bojonegoro, DR. Hj. Anna Mu’awanah telah melantik 84 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemkab Bojonegoro, yang dilaksanakan di Pendopo Malowopati Pemkab. Proses mutasi pejabat eselon tersebut tentunya telah melalui proses sesuai mekanisme yang berlaku diantaranya melalui Tim Penilai Kinerja PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bojonegoro, Drs. Nur Sudjito, MM, menjelaskan bahwa proses mutasi telah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja yang mana hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Mekanisme mutasi ini sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dan sudah melalui Tim Penilai Kinerja PNS, Tim ini dahulu istilahnya Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Mutasi dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) setelah memperoleh Tim Penilai Kinerja PNS tersebut”, terang Nur Sudjito. Tim Penilai Kinerja PNS tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Ibu Bupati Anna Mu’awanah dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa konsentrasi Pemkab Bojonegoro sekarang ini adalah melakukan penanganan penyebaran covid-19 untuk mengejar percepatan pembangunan. Salah satu langkah Pemkab untuk mendukung percepatan tersebut diantaranya melalui mutasi pejabat eselon. "Kita harus benar-benar mengatur waktu dengan baik dalam kondisi yang terhambat karena pandemi covid-19. Oleh karena itu, jabatan yang sebelumnya kosong dapat kita isi," tegas Beliau.
Sementara itu dalam prosesi pelantikan pejabat tersebut Ibu Anna Mu’awanah mengingatkan agar semua pejabat yang telah dilantik tetap patuh menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tugasnya di tempat yang baru. Beliau meminta agar para pejabat tetap dapat menambah spirit dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 baik di tempat kerja, maupun di lingkungan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut terkait mutasi atau promosi jabatan, berdasarkan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melakukan promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional yang memenuhi syarat untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, maka perlu dibentuk Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dan berdasarkan ketentuan pasal 201 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil berjumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang.
Selain itu tentang Tim Penilai Kinerja PNS, jika melihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dijelaskan bahwa Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
Dan terkait tata cara mutasi telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi yang mana dalam pasal 5 disebutkan bahwa Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS. Selanjutnya pada poin b disebutkan bahwa dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. (Nuty/Dinkominfo)
Berikut ini beberapa Nama Pejabat Eselon lingkup Pemkab Bojonegoro yang dilantik pada hari Rabu, 29 April 2020 :
No. | Nama | Jabatan Lama | Jabatan Baru |
1. | dr. WHENNY DYAH PRAJANTI | Kasi Penyakit Menular Dinas Kesehatan | Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan |
2 | TOTOK ISMANTO, B.Sc., S.Pd., M.MKes. | Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan | Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan |
3 | MOH. IRIYANTO, S.Pd | Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan | Kabid Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan |
4 | Drs. CHUMAIDI, MM. | Kabid Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan | Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata |
5 | DERY APRILIAN, S.STP. | Kabid Kesatuan Bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Kabid Kepemudaan Dinas Kepemudaan dan Olah Raga |
6 | BUNGKU SUSILOWATI, ST. | Kasi Pembangunan Gedung Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya | Pj. Kabid Pendayagunaan Sumber Daya Air Dinas PU Sumber Daya Air |
7 | BENY KURNIAWAN, ST | Kasi Rehabilitasi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya | Pj. Kabid Tata Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya |
8 | ERNA ZULAIKAH, ST. | Kabid Tata Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya | Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup |
9 | Ir. MUHAYANAH, M.Si. | Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup | Kabid Konservasi dan Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup |
10 | Dra. MURTIASIH FATIMAH, SH, M.Si. | Kabid Konservasi dan Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup | Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial |
11 | Ir. TITIK PURNOMO RINI, M.Si. | Kabid Industri Agro dan Hasil Hutan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja | Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial |
12 | FIYANTI SOECI HIDAYATI, SH. | Kabid Hubungan Antar Lembaga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana |
13 | EKO EDY ISNARYANTO, S.Sos. | Kasi Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial | Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan |
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |