Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali memperpanjang masa belajar siswa di rumah yang sebelumnya ditetapkan berakhir Senin 01 Juni 2020, saat ini diperpanjang sampai dengan hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 dimana tanggal 15 Juni 2020 sudah masuk sekolah.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 338/948/412.201/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Melalui Surat Nomor : 338/999/412.201/2020, tanggal 02 Juni 2020, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Dandi Suprayitno, AP, M.Si menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dimohon kepada seluruh Kepala TK, KB, SPS, SD, SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Bojonegoro untuk  menyampaikan kepada peserta didik agar belajar dirumah masing-masing dan melarang bermain ditempat umum yang semula dilaksanakan sampai dengan hari Senin tanggal 1 Juni 2020 diperpanjang sampai dengan hari Minggu tanggal 14 Juni 2020. Tanggal 15 Juni 2020 masuk Sekolah;
  2. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap masuk seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku yaitu 25% di Sekolah dan 75% melaksanakan tugas dari rumah, dimohon kepada Kepala Sekolah, wali kelas, guru kelas serta semua guru untuk memantau perkembangan dan kondisi peserta didiknya masing-masing selama dalam kegiatan belajar di rumah;
  3. Guru wajib memberikan tugas kepada siswanya untuk kegiatan belajar dirumah dalam bentuk lembar tugas dll baik melalui online maupun offline;
  4. Semua Pegawai/ASN/Non PNS yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dimohon untuk tidak mengikuti kegiatan luar kota bila dalam keadaan terpaksa/mendesak maka sebelum dan setelah selesai kegiatan untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
  5. Kepala Sekolah dan Pengawas setiap hari wajib membuat laporan kegiatan dan perkembangan yang ada di lembaganya, dan dikirim ke Dinas Pendidikan sesuai format yang telah tersedia;
  6. Kepala Sekolah dimohon untuk menghimbau kepada seluruh orang tua/wali murid agar memantau keberadaan anak supaya tetap berada di dalam rumah, karena anak sekolah bukan libur tapi belajar di rumah;
  7. Pada saat perpanjangan masa belajar di rumah kepala sekolah diharapkan mempersiapkan fasilitas untuk pelaksanaan protocol Kesehatan sebagai persiapan The Normal Pendidikan dan tahun ajaran baru 2020/2011 (tempat cuci tangan, hand sanitizer, penataan kelas, penyemprotan desinfektan, pengaturan jadwal kegiatan mengajar dan jam pelajaran).
    (Nuty/Dinkominfo)

By Admin
Dibuat tanggal 04-06-2020
399 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %