Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro bersama FKPPID Jawa Timur (Jatim), PPID wilayah, dan PPID pendukung se wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengikuti Rakor Virtual Layanan PPID Masa Pandemi Covid-19, yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Rabu (10/06/2020) melalui aplikasi zoom meting dari masing-masing Kabupaten/Kota.

Rakor virtual tersebut merupakan tindak lanjut dari Hasil Rekomendasi dan Hasil Pemantauan dari Komisi Informasi Pusat RI perihal Pemberitahuan Identifikasi Layanan Informasi Publik Darurat Kesehatan Covid-19 agar penyebarluasan informasi penanggulangan covid-19 lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai Pasal 3 huruf d UU No.14/2008.

Djoko Tetuko Abd. Latif, M.Si Konsultan PPID Pemprov Jatim dalam webinar tersebut mennyampaikan tentang penguatan kearsipan dan website Helpdesk di PPID; pemutakhiran seluruh informasi publik berupa data dan dokumen wajib disahkan tim pertimbangan; pertimbangan tertulis dan uji konsekuensi (bagi Informasi Publik yang dikecualikan) yang sudah disahkan wajib discan; Data pendukung Informasi publik yang wajib diumumkan kepada publik dan boleh dicopy atau disalin dengan wajib discan; dan data pendukung seluruh informasi publik.

Djoko kembali menyegarkan ingatan peserta tentang jenis Informasi Publik yaitu :

  1. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala;
  2. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta;
  3. Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat;
  4. Informasi Publik yang wajib terbuka berdasarkan Putusan KI dan/atau Pengadilan dan MA;
  5. Informasi publik yang wajib terbuka berdasarkan permohonan sesuai dengan undang-undang dan peraturan perundangan terkait ;
  6. Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU KIP dan tidak sesuai dengan ketentuan undang undang dan peraturan perundangan terkait;
  7. Informasi public yang terbuka dan/atau  dikecualikan berdasarkan kepatutan dan kepentingan public berdasarkan Pasal 2 (ayat4) UU KIP.

Selanjutnya dijelaskan tentang informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya terdiri dari informasi tentang profil badan publik yang meliputi informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi badan publik, struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup OPD terdiri atas nama program dan kegiatan penanggung jawab, pelaksanaan program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat kantor, target dan/atau capaian program dan kegiatan. Selanjutnya anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah informasi  tentang penerimaan calon pegawai, informasi tentang penerimaan calon peserta didik, ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup OPD, ringkasan laporan akses informasi publik, terdiri atas jumlah permohonan informasi publik yang diterima waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi publik yang ditolak, serta alasan penolakan permohonan informasi publik.

Lebih lanjut dijelaskan tentang informasi yang wajib diumumkan secara serta merta antara lain :

  1. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena factor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah dan kejadian luar biasa;
  2. Informasi tentang keadaan bencana non alam seperti kegagalan indudtri atau teknologi, dampak industry dan pencemaran lingkungan;
  3. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok antar komunitas masyarakat dan teror
  4. Informasi tentang jenis persebaran dan wilayah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  5. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat  atau;
  6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

Sementara itu terkait pandemi Covid-19, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta adalah peta ancaman/bahaya penyebaran, bantuan kesehatan, bantuan keamanan, pelayanan kesehatan, pelayanan logistik, pelayanan perbankan, posko darurat, lokasi isolasi, upaya BP terkait rencana evakuasi/karantina /pembatasan, pengumuman standart terkait kewajiban Badan Publik dalam pandemi  covid-19, kegiatan pihak ketiga yang terdampak akibat covid-19.

Berikutnya informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala terkait program, anggaran, pengadaan barang dan jasa, keterangan pejabat publik, update protokol pencegahan dari Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 misalnya penanganan cepat medis dan Kesehatan masyarakat terkait covid-19.  

Dalam hal informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dan serta merta terkait pandemi Covid-19, untuk Kabupaten Bojonegoro telah mengumumkan melalui website lawancorona.bojonegorokab.go.id, Instagram Pemkab Bojonegoro, dan bahkan untuk informasi penanganan dampak pandemi covid-19 dalam bentuk pemberian bantuan sosial, Pemkab telah melaunching aplikasi penerimaan bantuan sosial yang telah dipublikasikan beberapa media online. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 10-06-2020
330 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %