Ibu Bupati Bojonegoro, DR. Hj. Anna Mu’awanah menyerahkan secara simbolis surat Keputusan Bupati Bojonegoro terkait Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Senin (13 Juli 2020) bertempat di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Acara dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten II), Kepala BKPP beserta jajarannya, dan beberapa Kepala OPD/yang mewakili.
Kepala BKPP, Drs. Nur Sujito, MM dalam laporannya menyampaikan, dasar penyelenggaraan kegiatan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002, Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003, Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 883/53/418/2020.
Tujuan acara tersebut dalam rangka memberikan motivasi bagi PNS yang akan menerima SK kenaikan pangkat agar mengembangkan diri dan mengembangkan potensinya untuk meraih prestasi kerja yang maksimal demi mewujudkan Kabupaten bojonegoro yang Produktif dan Energik.
Lebih lanjut Nur Sujito melaporkan bahwa jumlah ASN yang diusulkan kenaikan pangkat sebanyak 489 ASN dimana sudah terealisasi untuk 443 ASN dan siap diserahkan tanggal 13 Juli 2020 dan 14 Juli 2020. 443 SK yang sudah terealisasi tersebut meliputi golongan 4 sejumlah 69 ASN, golongan III sebanyak 164 ASN, golongan 2 sebanyak 192 ASN dan golongan I sebanyak 18 ASN. Sisanya sejumlah 31 usulan masih di BKN Provinsi Jawa Timur. Sedangkan 15 usulan SK dinyatakan BTL (berkas tidak lengkap).
Penyerahan SK dibagi 2 tahap yaitu tanggal 13 Juli 2020 (sesi I untuk 70 ASN dan sesi II untuk 50 ASN. Sedangkan yang lainnya sebanyak 323 diserahkan tanggal 14 Juli 2020 di aula BKPP yang dibagi dalam 4 sesi dalam rangka menjalankan protocol kesehatan covid-19. Terkait kenaikan pangkat ini, ASN Dinas Komunikasi dan Informatika yang juga menerima sejumlah 4 ASN. 1 ASN mendapat kenaikan dari III/c ke III/d, 1 ASN dari III/b naik ke III/c, 1 ASN dari 2 ASN dari II/c naik ke II/d.
Sementara itu Ibu Bupati Anna Mu’awanah dalam arahannya menyampaikan, kenaikan pangkat reguler ibarat orang yang menjalani masa sekolah. Dari TK naik SD, naik SMP, naik SMA, kemudian kuliah. Jika prestasi jelek maka bisa tidak naik tingkat. Kenaikan pangkat dan golongan reguler setiap 4 tahun ini sesuatu yang ditunggu-tunggu bagi 9.300 ASN Pemkab Bojonegoro. Oleh karena itu harus hati-hati dan bisa mematuhi aturan disiplin ASN, jangan sampai melanggar karena jika terjadi dapat mengalami penurunan pangkat/golongan maupun jabatan.
“Saya memiliki data rekam jejak semua ASN secara lengkap. Penempatan, mutasi, promosi jabatan ASN berdasarkan evaluasi, sesuai dengan prestasi dan kinerja ASN. Tingkatkan dedikasi, integritas, kembangkan kemampuan dan kompetensi, dan tingkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Beliau. Ibu Anna dalam kesempatan itu juga mendorong semua ASN agar meningkatkan pendidikannya tidak hanya berhenti di S1 atau S2 tapi juga bisa sampai S3 (doktoral). Karena sampai saat ini baru 1 ASN dengan tingkat S3, maka Beliau berharap akhir 2024 sudah banyak ASN yang mencapai pendidikan S3. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |