Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam rangka Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan PT. Bank Jatim tentang pengembangan dan penggunaan aplikasi koneksi transaksi antara Rekening Kas Umum Daerah dengan aplikasi Simda Keuangan Pemkab Bojonegoro, Selasa (11/08/2020) bertempat di ruang Creative Room, lantai 4 gedung Pemkab Bojonegoro.

Acara penandatanganan MoU dilaksanakan antara Bupati Bojonegoro (DR. Hj. Anna Muawannah) dengan Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur (Alexander Rubi Setyoadi) dan Direktur Utama PT. Bank Jatim (Busrul Iman) dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Dra. Nurul Azizah, MM), para Asisten Setda, serta kepala/perwakilan OPD terkait.

Ibu Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Muawanah dalam arahannya menyampaikan bahwa dengan diterapkannya sistem elektronik SP2D di akhir proses, hal tersebut tetap memerlukan/mengedepankan ketelitian, kecermatan, dan sesuai aturan yang ada dalam proses verifikasi oleh SDM yang ada.

“Pemkab Bojonegoro mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Perwakilan BPKP dan PT. Bank Jatim sebagai pondasi awal. Paling tidak Pemkab sudah melakukan e-payment kepada penyedia sehingga ini mejadi tolok ukur penyajian data dengan cepat dan tepat. Kegiatan pembangunan di Bojonegoro termasuk 5-10 besar di Provinsi Jatim. Oleh karena itu bantuan assesment dari Perwakilan BPKP serta Bank Jatim sangat kita harapkan untuk mendampingi semua OPD dalam penggunaan APBD secara akuntabel dan transparan,” tutur Ibu Anna Muawanah.

Lebih lanjut Ibu Anna Muawanah mengungkapkan bahwa APBD Kab. Bojonegoro Tahun 2021 akan tergantung dengan PDN (Penerimaan Dalam Negeri). Ini terpengaruh oleh DBH Migas dan DAU (Dana Alokasi Umum) dari Pemerintah Pusat. Artinya kondisi APBD dapat mengalami ketidakpastian yang relatif tinggi. Maka dari itu dalam perencanaan harus sangat cermat, mengutamakan hal-hal super prioritas dalam perencanaan kegiatan OPD. Melalui kerjasama yang saling menguntungkan ini kedepan juga diharapkan ada penerapan teknologi yang dapat dibagikan juga kepada Pemkab Bojonegoro sepanjang sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu Ibu Sekretaris Daerah, Dra. Nurul Azizah, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dan harapan yang ingin dicapai dengan adanya MoU, pertama untuk mempermudah transaksi non tunai pada bendahara pengeluaran. Kedua, mempermudah penatausahaan pajak dan ketiga, dapat terkoneksi dengan aplikasi monitoring evaluasi lokal LKPP yang berfungsi untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemkab Bojonegoro. Terkait jangka waktu kerjasama adalah 12 bulan sesuai Permendagri Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam kesempatan itu, Direktur utama PT. Bank Jatim Busrul Iman menyampaikan bahwa penandatanganan MoU kali ini terkait Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online. Dengan menggunakan SP2D online diharapkan nanti bisa lebih cepat, lebih transparan dan lebih efektif. "Selain itu SP2D Online juga mempermudah dalam pencairan dan meminimalisir kesalahan sehingga dapat mewujudkan good governance. Kedepannya tidak perlu antri lagi, dan hal ini sekaligus mendukung suksesnya penyelenggaraan transaksi non tunai. Harapan kami kerjasama ini dapat lebih dikembangkan lagi sesuai kebutuhan kita bersama, dalam rangka peningkatan kapasitas pembangunan daerah di Kab. Bojonegoro,” ungkapnya. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 12-08-2020
361 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %