Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menggelar Program Pemutihan Denda atas Tunggakan PBB-P2 (Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan) untuk masa pajak tahun 2013 s/d 2020. Program Sunset Policy yang sangat berpihak kepada masyarakat ini digelar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Bojonegoro yang mana berlaku mulai 1 September - 31 Oktober 2020. Program ini akan sangat meringankan wajib pajak terutama dalam masa pandemi covid-19 yang sampai saat ini dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Digelar bersamaan jelang Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke 343, Sunset Policy PBB-P2 di Bojonegoro tersebut merupakan program pemutihan sanksi administrasi. Hal tersebut bertujuan guna meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya di bidang perpajakan yang diharapkan dapat mendorong peningkatan target PAD (Pendapatan Asli Daerah) Bojonegoro. Berdasarkan data dari laman: bapendabojonegoro.id diinformasikan bahwa untuk PBB-P2 per tanggal 31 Juli 2020 target pendapatan sebesar Rp. 35.677.901.340 dengan realisasi sampai tanggal tersebut sebesar Rp. 20.482.746.975,00. 

Guna mempermudah akses masyarakat terhadap kebijakan Sunset Policy itu, Pemkab Bojonegoro juga telah bekerjasama dengan sejumlah bank sebagai loket pembayaran, termasuk loket mobile di beberapa titik kecamatan dan kota. Masyarakat dapat pula mengakses data pembayarannya masing-masing melalui laman : pbb.bapendabojonegoro.id. (Nuty/Dinkominfo)

 


By Admin
Dibuat tanggal 02-09-2020
947 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %