Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Pemerintak Kabupaten Bojonegoro mensosialisasikan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kepada semua OPD lingkup Pemkab, Rabu (2/12/2020) yang bertempat di ruang Angling Dharmo. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ibu Sekretaris Daerah, Dra. Nurul Azizah, MM didampingi Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kab,Bojonegoro serta diikuti seluruh Camat se-Kabupaten Bojonegoro serta Kepala OPD se-Kab. Bojonegoro.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kab. Bojonegoro, Mujianto, S.Sos. dalam laporanya menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terkait implementasi SAKIP di seluruh OPD, pemaham pentingnya SAKIP guna mewujudkan pemerintah yang. Kegiatan ini dilaksanakan 3 hari bergilir yaitu tanggal 3, 4, 7 Desember 2020 di Partnership room Lt. 4 gedung Pemkab Bojonegoro Peserta kegiatan SAKIP adalah seluruh OPD dengan total 140 orang.
Sementara itu, Ibu Sekretaris Daerah, Dra. Nurul Azizah, MM dalam arahannya, inovasi OPD sebagai evaluasi dalam reformasi birokrasi dilaksanakan pembinaan bahwa untuk reformasi terkait SAKIP tidak bisa terpisah SAKIP saat ini mendapatkan nilai B artinya di tahun 2021 nanti ketika TPP kita dinaikkan maka indikator kedisiplinan dan kinerja manakala staf OPD pada waktu jam kerja yang ditentukan dimulai apel pagi sudah dihitung mendapat tunjangan, kalau tidak mengikuti apel bisa dipotong TPP nya berbasis kedisiplinan kinerja berdasarkan absensi di tahun 2021.
Nilai SAKIP Kabupaten Bojonegoro sudah baik yaitu Kategori B, namun bila dibandingkan Kabupaten lain Bojonegoro cukup tertinggal karena nilainya baru 62,46 masih cukup jauh ke angka 70 (BB) dan ini membutuhkan kerja bersama dari seluruh SKPD.
Kegiatan Peningkatan Nilai SAKIP
- Revisi RPJMD yang dilaksanakan oleh Bappeda dengan dibantu oleh seluruh SKPD;
- Revisi RPJMD diharapkan dapat merumuskan perencanaan yang paling tepat dan sesuai kebutuhan Kabupaten Bojonegoro kedepan;
- Dalam penentuan indicator sasaran RPJMD diharapkan masukan dari SKPD sehingga hasil akhir sasaran menjadi tepat;
- Selanjutnya SKPD dalam penyusunan Renstra tentu harus selaras dengan sasaran RPJMD sesuai dengan tusi masing masing SKPD
- Dalam pelaksanaan Restra setiap tahun dijabarkan dalam Perjanjian Kinerja yang juga harus selaras dari Kepala sampai dengan staf dengan indicator kinerja yang tepat dan terukur;
- Setelah pelaksanaan kegiatan maka pelaporan dilakukan melalui LKJIP;
Permasalahan dalam Implementasi SAKIP
- Cascading kinerja dari atas ke bawah sudah ada namun belum sepenuhnya tersambung dan berkaitan secara nyata;
- Penetapan indicator kinerja yang masih kurang tepat, terutama terhadap target kinerja yang masih kurang tepat, terutama terhadap target kinerja yang diharapkan;
- Pelaporan kinerja belum dijadikan sebagai salah satu dokumen yang digunakan sebagai bahan pertimbangan kinerja selanjutnya;
- Pelaporan kinerja juga masih banyak disusun sebagai sebuah kewajiban tahunan saja sehingga keberhasilan maupun kegagalan beserta penyebabnya belum tersajikan dengan jelas.
Tindak lanjut yang harus dilakukan SKPD :
- SKPD diharapkan benar-benar memahami tujuan dari keberadaan SKPD bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
- SKPD paham Tusi yang harus dilaksanakan
- Dari pemahaman akan tujuan dan tusi SKPD maka diharapkan bahwa SKPD tidak dibingungkan dengan hal-hal baru yang pada dasarnya pelaksanaan dari aturan sebelumnya. Misalnya dengan terbitnya Permendagri 90 yang merupakan peraturan pelaksanaan program dan kegiatan dari UU 23 Tahun 2014
- SKPD dapat mengawal capaian target dari indicator sasaran dengan pelaksanaan program/kegiatannya.
- Sesuai jadwal akan dilaksanakan desk penyusunan PK dan dapat benar-benar mengikuti.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
75 % |
Puas
10 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
10 % |