Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pembatasan kegiatan bepergian luar daerah tersebut diterbitkan oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, pada tanggal 8 Maret 2021.
Tak hanya untuk PNS, pembatasan bepergian luar daerah tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 8 Maret 2021 tersebut. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional itu.
Meskipun demikian, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah. Syaratnya dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing. SE MENPAN-RB dimaksud (Klik disini) (Nuty/Kominfo)
|
|
|
|
|
Sangat Puas
77 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
9 % |