Enam Kepala Daerah Kab/Kota wilayah kerja Bakorwil II Bojonegoro (Kab. Bojonegoro, Kab. Lamongan, Kab. Tuban, Kab. Jombang, Kab. Mojokerto, Kota Mojokerto), ditambah Kab. Kediri dan Kota Kediri tanda tangani Komitmen Bersama (MoU) dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Selasa (09/03/2021), bertempat di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro.

Pemkab Bojonegoro menjadi tuan rumah rakor tersebut. Tujuan rakor dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme, pada manajemen aset daerah guna pengamanan aset milik pemerintah daerah, serta untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Dalam penandatanganan MoU tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkomitmen untuk melaksanakan pengamanan aset daerah melalui proses sertifikasi seluruh aset barang milik Pemerintah Daerah, melaksanakan pemulihan dan penyelesaian seluruh aset bermasalah milik Pemerintah Daerah, serta melaksanakan penertiban dan penatausahaan aset milik Pemerintah Daerah.

Ibu Bupati Bojonegorov DR. Hj. Anna Mu’awanah dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas terpilihnya Kab. Bojonegoro sebagai tuan rumah rakor tersebut. Ibu Bupati Anna juga berharap, dengan adanya kegiatan rapat koordinasi ini menjadikan sinergitas pembangunan bersama, terutama di wilayah kerja Bakorwil II Bojonegoro.

Selanjutnya Kepala Bakorwil II Bojonegoro Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati, MA menyampaikan, Bakorwil sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi akan melakukan langkah mediasi terkait kepentingan Pemerintah Kab/Kota terhadap koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, dan membantu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam memfasilitasi koordinasi dalam hal mensinergikan perilaku tindak kasus korupsi terutama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional). “Harapan kami rakor ini berkelanjutan, dan mendukung wilayah Jawa Timur bebas dari zona korupsi,” tuturnya.

Sementara itu Kasatgas Pencegahan Direktorat III Koordinasi dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto, yang hadir dalam rakor tersebut menegaskan, area kegiatan yang harus dipastikan dalam pencegahan tindak kasus pidana korupsi yaitu : Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Management Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa. (Nuty/Kominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 09-03-2021
76 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
77 %
Puas
9 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
9 %