Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro dalam memberikan layanan prima ke masyarakat telah memanfaatkan teknologi informasi secara online. Layanan tersebut adalah pemberian surat keterangan tidak pernah pidana. Layanan tersebut disampaikan kepada masyarakat di Radio Malowopati FM yang bertempat di Lantai 2 gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Kabupaten Bojonegoro, Selasa (20/04/2021).

Kegiatan Kerjasama Pelaksanaan Sosialisasi Layanan Pengadilan dan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Bojonegoro Kelas IB itu di pandu oleh penyiar Lia Yunita , siaran ini dapat diikuti secara live youtube melalui website lppl.bojonegorokab.go.id, dan juga bagi Mitra Setia Malowopati dapat berinteraksi langsung melalui nomor WhatsApp 08113322958.

Sebagai nara sumber, Isdaryanto, SH.MH dan Sonny Eko Andrianto, SH.  hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro menjelaskan dalam rangka pelaksanaan fungsi pelayanan informasi publik yang akurat, cepat, mudah dan merata ke seluruh masyarkat Kabupaten Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro memandang perlu adanya sebuah sosialisasi perihal jenis-jenis Pelayanan Pengadilan, dan juga pelaksanaan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Bojonegoro Kelas IB.

Sebagai contoh untuk mendapatkan Surat Keterangan tidak pernah Pidana untuk syarat Calon Perangkat Desa , Calon Dewan , Calon Kepala Desa, Calon Kepala Daerah , masyarakat yang hendak mengurus surat keterangan bisa mengisi formulir secara online sehingga tidak harus datang ke Pengadilan Negeri apalagi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Masyarakat bisa website https://pn-bojonegoro.go.id/   ada aplikasi  eraterang https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk .

"Untuk permohonan surat keterangan ini, pemohon harus masukan data yang benar nanti ada petugas pengadilan untuk di konfirmasi" ujar Isdaryanto. Dengan mengisi data yang benar diharapkan nantinya tidak ada revisi sehingga bisa mempercepat proses pembuatan surat tersebut. (Nuty/Kominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 20-04-2021
401 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %