Lebaran Ditengah Pandemi, Dinas Kesehatan, di ruang siar Radio Malowopati FM lantai 2 Gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (07/05/2021). Kembali dipandu penyiar Lia Yunita, siaran ini dapat diikuti secara live youtube melalui website lppl.bojonegorokab.go.id maupun interaksi langsung melalui nomor WhatsApp 08113322958.
Narasumber Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, dr. Whenny Dyah P. mengatakan Pemerintah telah memperketat aturan syarat perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran. Pengetatan aturan perjalanan ini karena pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. PPKM mikro diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei 2021.
Aturan detail PPKM mikro jilid 7 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021. Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 3 Mei 2021. Salah satunya adalah fasilitas public diberikan penekanan bahwa penggunaan masker adalah wajib, serta pembatasan jumlah di tempat 50% dimana :
- Kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 %
- Layanan pesan antar diperbolehkan. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB
- Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 % dengan penerapan protocol kesehatan yang ketat
- Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% di sector transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
- Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 %, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi, perbankan, dan logistik.
Larangan tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Larangan Mudik Lebaran 2021 berlaku Besok 6 Mei, ini rincian aturan dan yang boleh bepergian. Adapun empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protocol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan Salat Idul Fitri.
Termasuk peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE tersebut adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Berikut beberapa poin aturan yang perlu diperhatikan dalam Lebaran 2021 :
1. Larangan Mudik
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua mayarakat yang menggunakan transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/Negara. Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku selama 14 hari, yaitu mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021.
2. Yang boleh bepergian
Selama masa pandemic Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian. Mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistic dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik adalah :
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
3. Syarat boleh bepergian
Dalam SE juga diatur mengenai sejumlah syarat yang wajib dibawa masyarakat yang diperbolehkan mudik. Mereka wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan.
Adapun ketentuannya sebagai berikut :
- Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi pekerja sector informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah /tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Surat izin perjalanan /SIKM ini memiliki tiga ketentuan :
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi – pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/Negara
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas
4. Proses skrining dokumen
Masih merujuk pada SE, akan ada skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negative Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19. Proses ini dilakukan di pintu kedatangan atau pos control yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint), dan titik penyekatan daerah aglomerasi. Adapun yang melakukan proses skrining adalah anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah (pemda).
Dalam SE itu juga mengatur mengenai Fungsi pencegahan, Fungsi Penanganan, Fungsi Pembinaan, dan Fungsi Pendukung.
- Fungsi Pencegahan :
- Identifikasi ttik potensi kerumunan;
- Sosialisasi dan pengawasan penerapan protocol kesehatan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau mushola) atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya;
- Sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/Negara untuk keperluan mudik;
- Pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya;
- Pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/Negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negative Covid-19.
- Fungsi Penanganan
- Memastikan penanganan kesehatan 3 T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang postif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat;
- Bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk tujuan bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh dua orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
- Pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/Negara selama 5 x 24 jam di fasilitasi pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protocol kesehatan ketat dengan biaya mandiri;
- Memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/Negara melakukan perjalanannya di daerah tersebut.
- Membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomis serta melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait Covid-19.
- Fungsi Pembinaan
- Penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung ditempat bagi warga yang melanggar protocol kesehatan 3 M dan peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.
- Pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.
- Fungsi Pendukung
Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistic, dukungan komunikasi dan administrasi posko Covid-19 desa/kelurahan.
- Posko Covid-19 desa/kelurahan dan Satgas tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri
- Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.
- Dalam hal warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6 – 17 Mei 2021.
- Kementrian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan Ramadhan dan Idulftri di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrument hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
- SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
Sosialisasi peniadaan mudik serta upaya pengendalian Covid-19 selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 wajib dilakukan oleh semua elemen pemangku kepentingan. Ini termasuk tapi tidak terbatas kepada masyarakat sebagai berikut :
- Tokoh/pemuka agama kepada umatnya dan tokoh masyarakat kepada masyarakat umum;
- Kepala desa/lurah/walinagari kepada warga daerah asalnya;
- Pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sector nonformal kepada pekerjanya serta memfasilitasi pekerja untuk tidak mudik;
- Media kepada masyarakat umum.
(Nuty/Kominfo)
By Admin
Dibuat tanggal 07-05-2021
182 Dilihat