Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mematangkan kesiapan Desa Kedungsumber untuk penerimaan Visitasi (Pendalaman Lapangan) kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang terpilih menjadi salah satu desa yang mewakili Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan persiapan yang dilakukan, diantaranya melalui pendampingan sekaligus pembinaan yang diselenggarakan di Balai Desa Kedungsumber, Senin (30/08/2021). Visitasi dilakukan tim pusat tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 2 s/d 4 September 2021.
Kegiatan persiapan visitasi diikuti unsur Camat Temayang, Tenaga Ahli Kemendes PDTT, Kadin PMD bersama beberapa jajarannya, unsur Dinas Kominfo, serta Perangkat Desa, BPD, Tim Pengelola Informasi Desa Kedungsumber. Kegiatan dilaksanakan dengan undangan terbatas dan tetap mentaati protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Kepala Dinas PMD Machmuddin, AP, MM menyampaikan, berdasarkan hasil seleksi tahapan Desk Review yang melibatkan Kementerian Desa PDTT, Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan 10 Desa tanggal 16 Agustus 2021 dalam Rangka Apresiasi KIP di Desa Tahun 2021 menyatakan, Pemdes Kedungsumber diminta mempersiapkan berbagai dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Machmuddin menjelaskan dokumen-dokumen pendukung yang harus disiapkan meliputi :
Dokumen :
1. Perdes terkait Keterbukaan Informasi/ pelayanan informasi
2. Perkades terkait Keterbukaan Informasi/ pelayanan informasi
3. Dokumen terkait anggaran khusus pelayanan informasi publik
4. Menunjukkan Sistem Informasi Deşa yang ada
5. Sistem Informasi Desa, yang mengumumkan hal-hal berikut :
- Profil Pemerintahan Desa
- Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Deşa
- Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa
- Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Laporan Kinerja Pemerintah Desa (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan)
- Laporan Keuangan Pemerintah Desa (Laporan Realisasi APBDes, Laporan Realisasi Kegiatan, Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, Sisa anggaran)
- Daftar Peraturan dan Rancangan Peraturan Pemerintah Desa
- Informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa
6. Surat Perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
7. Data Aset/lnventaris Desa
8. Berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Muyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
9. Peraturan Deşa tentang Pembentukan, penggabungan dan/atau Pembubaran BUMDes
10. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes
11. Data Alokasi Anggaran Penyertaan Modal untuk BUMDes
12. Data Alokasi BLT Dana Desa
13. Data KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Penerima BLT DD
Bidang Partipasi dan Akses
1. Pelibatan masyarakat dalam menetapkan kebijakan/ peraturan
2. Forum formal untuk mendengar aspirasi masyarakat Desa
3. Pengumuman dan Pemutakhiran Informasi Publik melalui Website
4. Pengumuman dan Pemutakhiran Informasi Publik melalui Aplikasi Khusus
5. Pengumuman dan Pemutakhiran Informasi melalui Media Sosial
6. Pengumuman Informasi melalui baliho
7. Pengumuman Informasi melalui Papan Pengumuman
8. Informasi melalui Papan Proyek pada setiap kegiatan infrastruktur
9. Pengumuman Informasi melalui Forum Informal
10. Tanda khusus pada rumah penerima KPM JPS (Jaring Pengaman Sosial : PKH, BST, BLT DD, BPNT, dll)
Inovasi
1. Inovasi yang dilakukan Desa
2. Inovasi terkait Pelayanan Informasi Publik
Dalam kesempatan itu Kades Kedungsumber, Ir Kardi memaparkan kesiapan Desa Kedungsumber menyambut visitasi tersebut. Diantaranya terkait KIP Desa, potensi desa, pengelolaan informasi desa, komitmen pimpinan dan para pihak, serta menampilkan media keterbukaan informasi yang dipergunakan. Antara lain media tatap muka, media sosial ( facebook, Instagram, YouTube, WhatsApp).
“Inovasi KIP yang telah dikembangkan Desa Kedungsumber diantaranya Modus (Musyawaroh Dusun) dan inovasi Pelayanan Dusun. Mengingat Desa Kedungsumber adalah desa blankspot, maka untuk mempermudah pelayanan membuat 2 inovasi tersebut dimana penyebarluasan informasi dilakukan melalui, banner, poster, dan papan pengumuman. Dan yang online bisa dilihat di website www.kedungsumber.desa.id atau di kanal YouTube Desa Kedungsumber,” paparnya.
Sementara itu Kasi Layanan Informasi, Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik Dinas Kominfo, Drs. M. Fauzi menyampaikan pelaksanaan PPID Desa Kedungsumber secara offline dan online sudah cukup bagus. Ia berharap agar DIP yang dipublikasikan agar diupdate untuk tahun 2021. Begitu pula untuk transparansi tahun 2021 di website Desa Kedungsumber diharapkan ada update data tahun 2021.
Fauzi juga menyampaikan pesan dari Kadin Kominfo agar mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) yang telah dikembangkan oleh Pemkab melalui Dinas Kominfo.(Nuty/NN)
|
|
|
|
|
Sangat Puas
76 % |
Puas
10 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
10 % |