Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro menggelar pembinaan pegawai dan sosialisasi penyusunan daftar pemangku jabatan struktural, fungsional dan pelaksana, Senin (11/10/2021). Acara digelar di Gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Pemkab Bojonegoro. Kegiatan dipimpin Kadin Kominfo Drs. Nur Sujito, MM dan diikuti seluruh jajaran Eselon III, IV, Staf ASN dan Non ASN.

Sebagaimana Surat Bupati Bojonegoro Nomor:800/4084/412.301/2021 tanggal 4 Oktober 2021 Hal. Penyusunan Daftar Pemangku Jabatan Struktural, perlu disusun Daftar Pemangku Jabatan sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/893/M.SM.04.00/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Hal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

“Dalam menyusun daftar pemangku jabatan dan kelas jabatan berpedoman pada ketentuan untuk jabatan struktural dan jabatan fungsional. Kelas jabatan disesuaikan dengan hasil persetujuan evaluasi jabatan oleh Mentri PAN dan RB terhadap jabatan yang di duduki saat ini,” tuturnya.

Kepala Dinas Kominfo, Nur Sujito menjelaskan untuk jabatan pelaksana, diatur ketentuan sebagai berikut :
1. Kelas 7 minimal golongan ruang II/d masa kerja 3 tahun, berijazah S1 dan memiliki ijin belajar (kecuali bagi yang memperoleh ijazah SI sebelum pengangkatan sebagai CPNS);
2. Kelas jabatan 6 minimal golongan ruang II/b masa kerja 3 tahun, berijazah minimal D3 dan memiliki ijin belajar (kecuali bagi yang memperoleh ijazah D3/SI sebelum pengangkatan sebagai CPNS;
3. Kelas jabatan 5 minimal golongan ruang I/d masa kerja 3 tahun dan memiliki ijazah SLTA/sederajat
4. Kelas jabatan 1 dan 3 minimal golongan ruang 1/a pendidikan SD;
5. Khusus jabatan bendahara (kelas jabatan 7) minimal golongan ruang II/b masa kerja 3 tahun, berijazah minimal D3 dan memiliki belajar (kecuali bagi yang memperoleh ijazah D3/S1 sebelum pengangkatan sebagai CPNS).

Dan sesuai dengan hasil desk verifikasi usulan pemangku jabatan sesuai kelas jabatan minggu lalu di BKPP Bojonegoro, Ada 6 orang pemangku jabatan yang belum sesuai dengan kelas jabatan yang ada. Sebagai contoh Saudara Parman Staf pada Seksi Keamanan Informasi dan Persandian jabatan dan kelas jabatan yang tersedia pada kelas jabatan 6, sedangkan yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan ijasah pada kelas jabatan tersebut. Untuk itu terhadap 6 orang yang belum memenuhi persyaratan pada kelas jabatan 6, akan diusulkan kembali daftar pemangku jabatan yang baru dengan berpedoman pada Permen PAN dan RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di lingkungan Instansi Pemerintah, lebih lanjut disampaikan Kepala Dinas Kominfo, Nur Sujito dalam acara tersebut. (Nuty/NN)


By Admin
Dibuat tanggal 21-10-2021
672 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
10 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
10 %