Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam rangka pelaksanaan zona integritas atau ZI menuju WBK WBBM kembali mengadakan pembinaan disiplin pegawai internal yang dirangkai pelepasan pegawai purna tugas serta penyerahan penghargaan pegawai teladan tahun 2021. Acara digelar Selasa (28/12/2021) di Gedung Pusat Informasi Publik (PIP) yang dipimpin Kepala Dinas Kominfo dan diikuti jajaran eselon III dan IV serta semua staf ASN maupun Non ASN.

Kadin Kominfo, Nur Sujito dalam arahannya mengucapkan terima kasih kepada jajarannya, karena telah mencapai tutup tahun 2021 di mana banyak kenangan manis dan pahit. Capaian serapan anggaran Dinas Kominfo tahun 2021 telah mencukupi target yang dijanjikan kepada Ibu Bupati Bojonegoro.

"Semoga bisa lebih baik lagi di tahun mendatang karena jalan masih panjang dan harus tetap optimis meningkatkan kapasitas diri," tuturnya.

Kadin menambahkan hasil capaian pelaksanaan kegiatan tahun 2021 agar menjadi evaluasi. Selain itu agar terkait penyusunan anggaran kas tahun 2022, semua jajaran eselon III, IV dan bendahara pengeluaran pembantu benar-benar mencermati sesuai perencanaan dan schedule kegiatan.

Dalam kesempatan itu Nur Sujito mewakili keluarga besar Dinas Kominfo mengucapkan selamat kepada Bapak M. Fauzi yang memasuki masa purna tugas per 31 Desember 2021 yang mengakhiri masa dinas dalam keadaan badan sehat. Sekaligus menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan dedikasinya bagi Dinas dan Pemkab Bojonegoro.

Lebih lanjut Nur Sujito kembali menekankan agar seluruh ASN lingkup jajarannya tanpa terkecuali agar terus menjaga dan meningkatkan disiplin. Bersamaan dengan hal ini diberikan penghargaan Pegawai Teladan Tahun 2021 kepada Akhmad Abdul Yani yang sehari-hari bertugas sebagai penyiar radio Malowopati.

"Pemberian penghargaan pegawai teladan ini diharapkan dapat menjadi motivasi staf lainnya. Parameter penilaian diantaranya tingkat kehadiran, keaktifan apel, keikutsertaan olahraga setiap Jumat dan penilaian lainnya lansung dari Kepala Dinas,” tegasnya.

Nur Sujito juga mengingatkan jajarannya bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan tentang hukuman disiplin berat bagi PNS yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

Ini berbeda jauh dengan klausul pada PP sebelumnya yaitu diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 46 hari atau lebih. Bahkan terdapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja. Ini bisa dilihat dalam PP 94 Tahun 2021 Pasal 11 Ayat (2).

Sementara, M. Fauzi dalam prakata purna tugasnya menyampaikan terima kasih atas kerjasama semua rekan-rekan Dinas Kominfo. Dirinya berbagi pengalaman baik dengan selalu membaca Surat Al 'Asr yang artinya demi waktu.

Ada 4 hal penting yang didapat dari tafsir Al Quran tentang surat Al 'Asr. Manusia di dunia diingatkan akan merugi kecuali selalu mengamalkan 4 hal yaitu punya kepercayaan, beramal, komunikasi, dan saling sabar. 4 hal tersebut agar diterapkan dalam menjalankan tugas sebagai ASN Dinas Kominfo.(Nuty/NN)


By Admin
Dibuat tanggal 28-12-2021
263 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %