Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro terus berperan aktif menyebarluaskan informasi layanan publik kepada masyarakat. Salah satunya melalui program siaran SAPA! (Selamat Pagi Bojonegoro) di Radio Malowopati FM, Selasa (12/5/2026). Tema utamanya tentang “Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Pembayaran Iuran”.
Talkshow ini menghadirkan Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, M. Dwi Riannegara, S.E., dengan host Lia Yunita. Melalui siaran tersebut, masyarakat khususnya badan usaha dan pemberi kerja diajak memahami pentingnya kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja.
M. Dwi Riannegara menjelaskan, badan usaha wajib melakukan registrasi, mendaftarkan seluruh pekerja, serta membayarkan iuran secara rutin setiap bulan. Kepatuhan ini penting agar status kepesertaan pekerja tetap aktif dan layanan kesehatan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ia menyampaikan, tingkat kepatuhan pembayaran iuran badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro saat ini mencapai sekitar 90 persen. Namun, masih terdapat keterlambatan pembayaran yang umumnya disebabkan faktor kelupaan. Karena itu, BPJS Kesehatan terus mengimbau badan usaha agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya.
Dalam talkshow tersebut juga dijelaskan bahwa keterlambatan pembayaran iuran dapat berdampak pada nonaktifnya kepesertaan hingga potensi denda pelayanan. Peserta yang baru melunasi tunggakan dan menjalani rawat inap dalam kurun 45 hari setelah aktif kembali dapat dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan juga melakukan pengawasan kepatuhan badan usaha melalui kerja sama dengan berbagai pihak, seperti dinas tenaga kerja kabupaten maupun provinsi serta BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan pekerja memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
Melalui program SAPA! Malowopati FM, Dinkominfo Bojonegoro berkomitmen menghadirkan ruang informasi yang edukatif, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Para pekerja juga diimbau aktif memantau status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN untuk memastikan iuran telah dibayarkan oleh perusahaan. [dh/nn/ans]
|
|
|
|
|
Sangat Puas
77 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
9 % |