Bojonegoro – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Bojonegoro terus meningkatkan literasi masyarakat melalui program dialog interaktif Radio Malowopati FM 95,8 yang membahas berbagai isu strategis. Kali ini, tema yang diangkat adalah kebijakan perpajakan terbaru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bersinergi dengan Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik.

Dalam dialog tersebut, salah satu narasumber Penyuluh Pajak Septianada menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan keadilan perpajakan, sekaligus memastikan fasilitas perpajakan tepat sasaran. Salah satu perubahan utama adalah pengaturan kembali penerima fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen, yang kini diprioritaskan bagi wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, maupun PT selain PT Perorangan akan beralih secara bertahap menggunakan mekanisme pajak normal. Namun, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas tersebut. Narasumber menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diberlakukan secara mendadak sehingga pelaku usaha tetap memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.

Narasumber lain yakni Penyuluh Pajak Della Puspa dan Ilham Panca juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan lonjakan beban pajak UMKM. Pada skema pajak normal, penghitungan pajak didasarkan pada laba bersih, bukan omzet, sehingga besaran pajak akan menyesuaikan kondisi usaha dan bahkan dapat menjadi nihil apabila tidak memperoleh keuntungan.

Selain memberikan kepastian hukum, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mendorong pelaku usaha untuk memperkuat pencatatan dan pembukuan sebagai dasar pengelolaan usaha yang sehat. Regulasi ini juga mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas pajak, seperti praktik memecah usaha menjadi beberapa PT Perorangan, dengan menggabungkan omzet dari kepemilikan yang sama dalam penentuan batas omzet Rp4,8 miliar.

Melalui edukasi ini, Dinkominfo Kabupaten Bojonegoro mengajak masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi di media sosial dan selalu mengacu pada sumber resmi. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi perpajakan, diharapkan pelaku UMKM semakin tertib administrasi, patuh pajak, serta mampu meningkatkan daya saing usahanya sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. [dh/nn/ans]


By Admin
Dibuat tanggal 26-06-2026
3 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
77 %
Puas
9 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
9 %