Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital. Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah jasa “joki pinjol” ilegal yang menawarkan bantuan pelunasan utang atau pencairan pinjaman online.
Modus ini biasanya dilakukan dengan cara menjanjikan proses cepat dan mudah kepada korban. Pelaku kemudian meminta data pribadi seperti KTP, foto diri, nomor rekening, kode OTP, PIN, hingga akses akun keuangan. Data tersebut berisiko disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman tanpa izin, pencurian identitas, maupun tindak kejahatan digital lainnya.
Melalui edukasi literasi digital, Dinkominfo Bojonegoro mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran jasa keuangan yang tidak jelas legalitasnya. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak lain, terutama melalui media sosial, pesan singkat, maupun tautan yang tidak resmi.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk memastikan layanan pinjaman online yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini penting agar masyarakat terhindar dari praktik pinjol ilegal yang merugikan.
Dinkominfo Bojonegoro terus mendorong peningkatan literasi digital masyarakat agar lebih cermat, aman, dan bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi. Dengan kewaspadaan bersama, masyarakat diharapkan mampu mengenali serta menghindari berbagai bentuk penipuan digital. [dh/nn/ans]
|
|
|
|
|
Sangat Puas
77 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
9 % |