Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro melalui Radio Malowopati FM terus menghadirkan ruang edukasi publik yang informatif dan konstruktif. Salah satunya melalui talkshow interaktif bertema “Kebijakan Ibu Gubernur Jawa Timur: PKB dan BBNKB Tidak Naik” yang disiarkan langsung dari studio Radio Malowopati FM, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan ini menjadi sarana sosialisasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dipastikan tidak mengalami kenaikan. Talkshow dipandu host Arviesta dan menghadirkan narasumber dari unsur kepolisian, Badan Pendapatan Daerah, serta Jasa Raharja.

Hadir sebagai narasumber, Kistelya Ray Patayama, S.Tr.K selaku Kanit Regident Satlantas dari Polres Bojonegoro, Chusnul Hadi, S.E., M.M selaku Kepala UPT PPD Bojonegoro Bapenda Jatim, serta Dedy Rachmad, S.E dari Jasa Raharja Perwakilan Bojonegoro.

Dalam dialog tersebut disampaikan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan kebijakan PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kanit Regident Satlantas Polres Bojonegoro menjelaskan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor merupakan kewajiban administrasi yang penting untuk ketertiban dan keamanan berlalu lintas. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

“Kewajiban membayar pajak itu dari masyarakat untuk masyarakat. Dengan tidak adanya kenaikan, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang telah menjual kendaraan agar segera melakukan lapor jual di Samsat untuk menghindari persoalan administrasi, termasuk potensi tilang elektronik.

Sementara itu, Kepala UPT PPD Bojonegoro Bapenda Jatim menerangkan bahwa pembayaran PKB dan BBNKB telah terintegrasi dalam sistem Samsat, termasuk perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Santunan Jasa Raharja meliputi santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta untuk ahli waris, santunan tanpa ahli waris Rp4 juta untuk biaya pemakaman, biaya pengobatan maksimal Rp20 juta, serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.

Perwakilan Jasa Raharja Bojonegoro menambahkan bahwa sebagai BUMN yang menjalankan amanat negara, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada korban kecelakaan lalu lintas. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan kemudahan layanan pembayaran pajak seperti Samsat Keliling dan layanan pembayaran pada hari tertentu.

Melalui talkshow ini, diharapkan masyarakat semakin memahami kebijakan tidak naiknya PKB dan BBNKB serta meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Edukasi publik yang berkelanjutan menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan pelayanan publik yang prima. [dh/nn/ans]


By Admin
Dibuat tanggal 26-02-2026
13 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
10 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
10 %