Kemudahan akses layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat mengenai alur pelayanan yang benar. Salah satu dokumen penting yang perlu dipahami peserta JKN adalah surat kontrol, yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan lanjutan di rumah sakit sesuai indikasi medis dari dokter spesialis.
Informasi tersebut disampaikan dalam program SAPA! (Selamat Pagi Bojonegoro) yang disiarkan melalui Radio Malowopati FM Kabupaten Bojonegoro, Selasa (9/6/2026). Talkshow ini menghadirkan narasumber Kartika Nur Rachmawati, Koordinator EP3RS BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, acara yang dipandu oleh host Lia Yunita ini memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami mekanisme pelayanan JKN, khususnya terkait surat kontrol.
Lewat talkshow ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Bojonegoro dan BPJS Kesehatan mengajak masyarakat untuk memahami fungsi dan ketentuan surat kontrol agar proses pelayanan kesehatan berjalan lebih mudah, efektif, dan efisien. Edukasi ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan kesehatan berbasis digital.
Kartika Nur Rachmawati menjelaskan bahwa surat kontrol diberikan kepada pasien yang masih memerlukan pemantauan atau terapi lanjutan setelah menjalani pelayanan rawat jalan maupun rawat inap. Surat tersebut umumnya diberikan kepada pasien dengan penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes melitus, kolesterol tinggi, maupun penyakit lain yang membutuhkan evaluasi secara berkala.
Menurutnya, surat kontrol memiliki fungsi yang berbeda dengan surat rujukan. Surat rujukan digunakan sebagai pengantar dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menuju rumah sakit, sedangkan surat kontrol digunakan untuk kunjungan lanjutan di rumah sakit yang sama sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh dokter spesialis.
Saat ini penerbitan surat kontrol telah terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN sehingga peserta dapat melihat jadwal kontrol sekaligus mengambil antrean pelayanan secara daring. Pemanfaatan layanan digital tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengatur jadwal pemeriksaan tanpa harus datang lebih awal hanya untuk mengambil nomor antrean.
Dinkominfo Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai fitur digital yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN, mulai dari antrean online, informasi jadwal pelayanan, hingga estimasi waktu pemeriksaan. Selain meningkatkan kenyamanan peserta, layanan digital tersebut juga membantu mengurangi kepadatan antrean di fasilitas kesehatan.
Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, masyarakat diharapkan semakin memahami tata cara pelayanan JKN dan memanfaatkan layanan digital secara optimal. Dengan pemahaman yang baik mengenai surat kontrol dan alur pelayanan kesehatan, peserta JKN dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, mudah, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [dh/nn/ans]
|
|
|
|
|
Sangat Puas
77 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
9 % |